Acara buka puasa di Leedon Hotel & Suites Surabaya ( Foto Zona Peristiwa 2024)
JAKARTA, bisniswisata.co.id: Peranan Penyelia Halal sangat dibutuhkan menjelang Ramadhan terutama untuk menyelamatkan umat Islam dari makanan haram dan subhat yang masih banyak dilakukan di restoran – restoran mewah sekalipun dengan menyajikan menu Halal dan Haram tanpa dua dapur.
“Masyarakat dari berbagai komunitas biasanya memilih restoran di mall- mall untuk berbuka puasa bersama.Tapi masyarakatnya banyak yang tidak memperhatikan halalan dan thoyibban yang dikonsumsinya,” kata Ustad Al Haris Muchtar.
Berbicara dalam pelatihan dan sertifikasi Penyelia Halal di LPP JPH Universitas Ary Ginanjar, di Menara 165, Ustad Haris mengatakan umat Islam adalah makhluk terbaik yang diciptakan Allah. Apa yang terjadi bila tidak memperhatikan asupan makan dan minumnya apalagi di bulan Ramadhan saat sedang mensucikan diri dengan puasa wajib.
Oleh karena itu pihaknya mengingatkan peran strategis Penyelia Halal serta sikap pro-aktif masyarakat untuk melindungi ibadahnya dengan memperhatikan menu-menu yang disajikan. Restoran yang menyajikan menu halal dan haram harus memiliki dua dapur terpisah agar tidak terjadi kontaminasi.
Ustad Haris mengatakan peran Penyelia Halal sebagai pendamping Pemilik Usaha (PU) dalam menyajikan makanan dan minuman yang baik bagi kesehatan tubuh sangat strategis. Apalagi mengingat dalam Surat Al-Bagarah [2]-168 perintah memakan makanan halal adalah untuk semua umat bukan hanya Muslim.
Peran Penyelia Halal sangat penting karena pemilik usaha dengan regulasi yang ada harus memiliki penyelia halal yang beragama Islam yang mendampingi proses mulai dari bahan baku hingga bisa dinikmati masyarakat lewat menu-menu yang lezat. Tidak semua orang bisa diizinkan ke dapur sebuah restoran dan penyelia halal yang bisa melakukan.
Selain itu Coach Wuri Fajar juga telah menjelaskan bahwa meskipun Resto sudah menempelkan logo Halal harus duperhatikan bahwa label halal adalah rangkaian Logo Halal Indonesia disertai nomor sertifikat halal.
Penulisan nomor sertifikat halal di bawah logotype Halal Indonesia.
“ Ada pedagang gerobak kaki lima yang menempelkan logo Halal yang dibelinya di Shoppee dan tidak ada nomor ID jadi hal ini merupakan pelanggaran, yang lain jangan ikut-ikutan asal tempel kalau tidak mau kena sanksi hukum, lagi pula untuk UMKM ada self declare, tidak ada biaya untuk usaha kecil malah dibagikan secara gratis,” kata Wuri Fajar.
Menurut dia, logo Halal bukan sekedar sticker tapi sebuah komitmen dan tanggung Jawab, mulai dari bahan, proses produk Halal hingga pemantauan dan evaluasi yang didampingi oleh para Penyelia Halal sehingga masyarakat terjamin aman dalam mengonsumsi street food hingga restoran mewah.
“Warna label halal: ungu, hitam, putih.
Label halal memiliki border dan digunakan pada kemasan produk. Format label halal dapat diunduh di website SIHalal pada
akun pemilik usaha, kata Wuri Fajar.
Ustad Al Haris Muchtar menambahkan bahwa kesadaran pemilik usaha untuk memiliki dua dapur terpisah untuk makanan halal dan haram belum tersosialisasi dengan baik. Oleh karena itu, konsumen Muslim juga harus pro-aktif dan peduli. Dia lalu mengutip pernyataan
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali bahwa ; “Keberkahan hidup tergantung pada
seberapa kuat seseorang menjauhi perkara
haram dan syubhat.” dan Imam Ibn Qayyim Al-Jauziyyah mengatajan bahwa “Tidak ada yang merusak hati sebagaimana makanan haram dan syubhat.Dan tidak ada yang menguatkan hati sebagaimana makanan yang halal lagi thayyib.”










