HALAL INTERNATIONAL NASIONAL NEWS

Dubes Suryo Pratomo: MoU Produk Halal RI & Singapura Buka Peluang Pengusaha F & B  Mendunia

Dubes RI di Singapura ( kedua kiri) mendampingi Kepala Badan Peyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive MUIS, Kadir Maideen dan undangan lainnya  ( foto: Kemlu.go.id)

SINGAPURA, bisniswisata.co.id: Kerjasama Jaminan Produk Halal Indonesia dan Singapura membuka peluang bagi pengusaha Food & Beverage ( F& B) Indonesia untuk masuk pasar Singapore, kata Dubes RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.

“MoU ini tentunya mempermudah pengusaha Indoensia masuki pasar Singapura.Sekarang ini makin banyak perusahaan makanan dan minuman Indonesia yang masuk pasar Singapura,” tambahnya.

Singapura pasar terbuka untuk semua karena 98% kebutuhan mereka berasal dari impor. Meski penduduk Muslim hanya sekitar 15%, pasarnya lumayan besar apalagi kalau sudah bisa masuk Singapore lebih mudah masuk pasar negara lain, ungkapnya.

Kamis pekan lalu, ​​​Indonesia dan Singapura sepakati tingkatkan kerja sama industri halal melalui penandatanganan MoU di Kantor Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS).

Dilansir dari Kemlu.go.id, penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Badan Peyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive MUIS, Kadir Maideen.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo juga hadir menyaksikan MoU tersebut bersama  Minister for Social and Family Development and Second Minister for Health, Minister-in-charge of Muslim Affairs Singapura, Masagos Zulkifli Bin Masagos Mohamad.

“Dengan  MoU yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024 ini, kedua negara saling mengakui sertifikasi dan logo halal, membuka lebih banyak peluang perdagangan bilateral untuk produk halal. Hal ini akan memungkinkan produk bersertifikat halal dari Indonesia bisa masuk ke Singapura, begitu pula sebaliknya,” .jelas Dubes RI,  Suryo Pratomo.

Menurut dia, Singapura adalah hub perdagangan  dan MUIS sebagai Dewan Agama Islam Singapura (Islamic Religious Council), merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat halal di Singapura.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan BPJPH selama ini menerima banyak permintaan kerja sama halal dengan Indonesia. “Selanjutnya, akan ada pengaturan teknis lain seperti MRA yang harus disiapkan.”

Pada tahap pertama, kerja sama jaminan halal ini akan berlaku untuk produk makanan dan minuman, bahan mentah, bahan tambahan untuk produk makanan dan minuman, dan produk jasa penyembelihan dan pemotongan.

Dikembangkan tahun 1978, sertifikat halal MUIS telah diakui dan dipercaya secara global. Selain dengan Indonesia, Singapura telah menandatangani MoU serupa dengan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yordania dan Maroko.  

Singapura saat ini menduduki peringkat ke-7 dalam Indikator Ekonomi Islam Global dan merupakan tujuan wisata ramah Muslim teratas di antara negara-negara non-Muslim. 

Dengan industri halal global yang berkembang pesat, Singapura memiliki pangsa pasar yang cukup besar. Posisi strategis Singapura di Asia menjadi faktor signifikan bagi pertumbuhan potensi industri halal Singapura. 

Selain sertifikasi halal MUIS yang diakui dunia, Singapura adalah pusat yang ideal untuk produksi dan perdagangan, termasuk re-ekspor produk halal karena memiliki infrastruktur logistik maju untuk perdagangan dunia.

 

Hilda Ansariah Sabri

Pendiri, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemegang sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Ketua Departemen Pariwisata PWI Pusat (2018-2023)