JAKARTA, bisniswisata.co.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayar deluxe box set band ternama Metallica berjudul Master of Puppets yang sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menebus piringan hitam ini, Jokowi merogoh kocek Rp 11 juta.
Presiden Jokowi sebelumnya menerima buah tangan dari PM Kerajaan Denmark Lars Løkke Rasmussen berupa piringan hitam album band legendaris Metallica, medio November 2017.
“Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica berjudul Master of Puppets senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Pemberian deluxe box set ini dilaporkan Jokowi ke KPK pada 7 Desember 2017. Setelah dikaji Direktorat Gratifikasi KPK, barang tersebut dinilai sebagai gratifikasi dan menjadi milik negara melalui SK no.219 tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.
“Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara,” katanya seperti dilansir laman Suarapembaruan.com.
KPK tak mempersoalkan nilai Rp 11 juta yang dikeluarkan Jokowi untuk menebus barang gratifikasi tersebut. Yang terpenting, kata Febri, langkah yang dilakukan Jokowi ini merupakan bentuk kehati-hatian untuk mencegah korupsi dari hal sederhana.
“Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil,” katanya sambil menambahkan langkah Jokowi menebus barang gratifikasi yang dilaporkannya ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam pasal 12 ayat (6) Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan, dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a.
Sementara Pasal 12 ayat (7) berbunyi penerima Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (SP)