TRANSPORTASI

Candaan Anggota DPRD Bawa Bom Berbuntut Penangkapan

BANYUWANGI, bisniswisata.com: Bercanda membawa bom saat akan menumpang pesawat terus terjadi. Meski berulangkali pelakunya ditangkap dan dilarang naik pesawat, sayangnya kasus Bomb Joke nampaknya tidak ada sikap jera. Kini malah pelakunya wakil rakyat yang terhormat.

Dua anggota DPRD Banyuwangi yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri ditangkap petugas Bandara Banyuwangi. Keduanya bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu kemarin.

“Petugas keamanan Bandara Banyuwangi mengamankan dua penumpang yang mengaku membawa bahan peledak berupa bom saat dilakukan pemeriksaan di check point 2 Bandara Banyuwangi,” kata Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariono seperti dilansir laman Antara, Kamis (24/05/2018).

Kedua politikus dari Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore di Bandara Banyuwangi, namun saat memasuki pemeriksaan oleh petugas Avsec menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.

Bahkan saat ditanya petugas hingga tiga kali, penumpang Rahmat tersebut tetap menyampaikan bahwa yang dibawa adalah bom. Kemudian penumpang atas Novel menuju ke dalam pesawat yang juga berbicara bahwa barang di tas tersebut berisi bom, sehingga pramugari melaporkan ke pilot pesawat dan pilot tidak berani terbang kalau penumpang tersebut tidak turun.

“Kedua anggota DPRD Banyuwangi itu diturunkan ke Kantor Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi, sedangkan untuk barang bawaan kedua penumpang dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” tuturnya.

Saat petugas memberitahukan bahwa bercanda mengenai bom adalah dilarang, lanjut dia, namun penumpang tersebut marah dan mengancam petugas, sehingga kedua penumpang tersebut diserahkan kepada aparat kepolisian.

“Kedua penumpang dapat dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara,” katanya.

Ia mengatakan tindakan yang sudah dilakukan Polsek Rogojampi atas peristiwa tersebut menerima penyerahan terlapor dari petugas avsec, kemudian menerbitkan laporan polisi, dan memeriksa saksi-saksi. “Keduanya sudah dibawa ke Mapolres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan hingga malam ini masih diperiksa oleh penyidik Polres Banyuwangi,” ujarnya, menambahkan (NDIK)

Endy Poerwanto