HALAL INTERNATIONAL NEWS

Bangladesh: Kebijakan Pertama Mengenai Sertifikasi Halal Terungkap

DHAKA, bisniswisata.co.id : kebijakan sertifikasi halal untuk memfasilitasi produksi lokal dan pemasaran makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang sesuai syariah.

Dilansir dari halalfocus.net, mulai saat ini, bisnis yang membuat, mengekspor dan mengimpor barang yang dipasarkan sebagai halal akan memerlukan sertifikasi dan logo terkait, sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bangladesh Islamic Foundation (BIF).

“Kebijakan ini akan menjadi pedoman sertifikasi halal,” kata Md Abu Saleh Patwary, wakil direktur sertifikasi halal di BIF, yang beroperasi di bawah Kementerian Agama.

Ini adalah kebijakan sertifikasi halal pertama yang dikeluarkan BIF, yang menyusun peraturan tersebut pada tahun 2015 dengan tujuan mempromosikan produk halal sehingga memungkinkan produsen lokal memenuhi permintaan global.

Patwary mengatakan kebijakan tersebut telah melalui perubahan dan penyempurnaan sebelum finalisasi. Dalam kebijakan sertifikasi halalnya, BIF menyatakan akan menerbitkan sertifikat dan logo halal kepada perusahaan atas nama pemerintah. Sertifikasi ini akan berdurasi selama satu tahun.

“Tapi jangka waktunya bisa diperpanjang dua-tiga tahun tergantung standar pabriknya,” demikian bunyi kebijakan yang dikeluarkan. Sesuai kebijakan tersebut, pihak berwenang akan melakukan inspeksi atau verifikasi mendadak untuk memastikan bahwa produk halal yang dipasarkan dibuat sesuai dengan aturan terkait.

BIF mengatakan tidak ada bahan mentah, bahan atau bahan tambahan yang dapat digunakan untuk membuat dan memasarkan makanan atau barang konsumen, kosmetik dan obat-obatan yang tidak halal berdasarkan syariah.

Praktik manufaktur yang baik dan prosedur operasi sanitasi standar juga harus diikuti dalam pembuatan barang tersebut, tambahnya.

Selain itu, tidak ada makanan halal yang dapat diproduksi, diproses, dikemas, disimpan atau diangkut bersama dengan barang-barang yang dilarang oleh hukum Islam, sesuai dengan kebijakan tersebut.

BIF mengatakan obat herbal, Unani dan ayurveda akan dimasukkan dalam sertifikasi halal untuk obat-obatan.
Dikatakan juga bahwa obat-obatan yang menyelamatkan jiwa akan diperlakukan sebagai halal, dan pembuat obat diperbolehkan menggunakan alkohol 0,5 persen sebagai pembawa atau untuk memastikan kualitas obat.

Selain itu, kebijakan tersebut melarang penggunaan lemak atau bagian lain dari hewan terlarang dalam pembuatan kosmetik seperti sabun, sampo, pasta gigi, dan parfum.

Oleh karena itu, sertifikasi halal akan menjadi wajib dalam hal memasarkan kosmetik impor sebagai halal.
Selain itu, tidak ada kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan yang akan diterima sebagai halal, kata BIF.

BIF juga menyebutkan biaya tahunan untuk sertifikasi dan logo halal tergantung pada ukuran pabrik dan rumah potong hewan.

Pabrik kecil yang memiliki investasi Tk 1-5 crore harus membayar Tk 5.000 sebagai biaya dan biaya dua kali lipat untuk pabrik dengan investasi sebesar Tk 5 crore hingga Tk 50 crore, sedangkan sekitar Tk 20.000 akan berlaku untuk pabrik besar yang memiliki investasi lebih dari Tk 50 crore.

Sedangkan biaya rumah potong hewan berkisar antara Tk 5.000 hingga Tk 20.000 tergantung kapasitas pengolahannya.Biaya sertifikasi halal untuk hotel dan restoran lokal akan mencapai Tk 2.000, menurut kebijakan tersebut.

Bangladesh sudah memiliki 179 perusahaan yang telah mendapat sertifikasi halal dari BIF. Perusahaan-perusahaan tersebut memproduksi sekitar 1.800 item, kata Patwary.

Dari perusahaan yang mendapat persetujuan pembuatan dan pemasaran produk halal, 62 perusahaan mengekspor lebih dari 200 produk ke berbagai negara, tambahnya.

Patwary juga mengatakan pasar global untuk barang-barang halal bernilai lebih dari $3 triliun dan diperkirakan akan tumbuh menjadi $7 triliun pada tahun 2025.

Dalam kasus Bangladesh, dia mengatakan tidak ada data mengenai ukuran pasar makanan halal dan barang lainnya.
Namun menurut perkiraan tamunya, ukuran pasar tersebut bernilai beberapa ribu crores taka.

Hildea Syafitri