SINGAPURA, bisniswisata.co.id: Upaya untuk mendanai pembangunan infrastruktur Bandara Changi, yang diperkirakan menelan biaya hingga SGD 3 miliar, otoritas akan menaikkan biaya bagi maskapai dan penumpang yang bepergian ke atau melalui bandara tersebut.
Sementara kenaikan biaya Bandara Changi bagi penumpang transfer dan transit akan meningkat tiga kali lipat, biaya keberangkatan per penumpang juga akan naik dari SGD 46,40 menjadi SGD 58,40 pada April 2030.
Dilansir dari www.augustman.com, maskapai penerbangan juga harus mengeluarkan biaya parkir, pendaratan, dan jembatan udara yang lebih tinggi mulai tahun 2025. Namun, mereka akan memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen atas kenaikan tersebut selama enam bulan pertama.
Kemajuan infrastruktur Bandara Changi yang akan datang meliputi gerbong Skytrain baru, renovasi Terminal 3, serta peningkatan penggunaan tenaga kerja dan energi.
Untuk penumpang yang berangkat dari Bandara Changi:
Saat ini, biaya layanan dan keamanan sebesar SGD 46,40 sudah termasuk dalam tiket pesawat. Mulai April 2027, biaya ini akan naik sebesar SGD 3 setiap tahun, hingga menjadi SGD 58,40 pada tahun 2030.
Untuk penumpang transit:
Sejak 2015, penumpang transit dan transfer telah membayar biaya sebesar SGD 6. Mulai April 2025, biaya ini akan naik sebesar SGD 3 setiap tahun selama tiga tahun, lalu naik lagi sebesar SGD 1 selama tiga tahun.
Pada dasarnya, pada April 2030, semua penumpang transit dan transfer harus membayar biaya sebesar SGD 18. Kenaikan biaya oleh Bandara Changi ini berlaku bagi penumpang yang memesan tiket mulai 1 Januari 2025 dan seterusnya untuk penerbangan yang beroperasi setelah 1 April 2025.
Bagaimana biaya baru akan memengaruhi maskapai penerbangan
Bandara Changi dan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) telah mengoordinasikan biaya yang direvisi dengan maskapai penerbangan utama.
Saat ini, pesawat Airbus A320 berbadan sempit harus membayar SGD 1.200 untuk biaya pendaratan, parkir, dan aerobridge.
Perubahan ini akan mengikuti kenaikan rata-rata sebesar SGD 110 per pendaratan untuk tiga tahun pertama mulai April 2025, diikuti oleh kenaikan sebesar SGD 65 untuk tiga tahun berikutnya.
Demikian pula, pesawat berbadan lebar Airbus A350, yang saat ini membayar SGD 3.600 per pendaratan, harus membayar tambahan rata-rata SGD 290 untuk tiga tahun pertama, diikuti oleh tambahan SGD 190 per pendaratan untuk tiga tahun berikutnya.