TRANSPORTASI

Bali Inspeksi Tarif Tiket Pesawat

DENPASAR, bisniswisata.co.id: Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali menggelar inspeksi untuk memastikan maskapai menerapkan aturan sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pada Senin (20/5).

“Sejauh ini, berdasarkan laporan belum ditemukan adanya maskapai yang menerapkan tarif di atas TBA (tarif batas atas), untuk itu diharapkan maskapai dapat secara konsisten untuk mematuhi ketentuan yang berlaku tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti dalam pernyataan resmi, Senin (20/5).

Inspeksi dilaksanakan oleh Inspektur angkutan udara di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dilakukan pengecekan tarif tiket pesawat secara acak kepada empat maskapai yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, dan Nam Air.

Sebagaimana diberitakan, maskapai Garuda Indonesia dengan kategori full service, rute penerbangan Denpasar–Jakarta menerapkan tarif penumpang Rp1.431.000, dengan TBA yang tercatat di KM 106 pada 2019 Rp1.431.000. Garuda Indonesia rute Denpasar-Surabaya menerapkan tarif penumpang sebesar Rp638 ribu, dengan TBA yang tercatat di KM 106 2019 Rp638 ribu.

“Sedangkan PT Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NamAir telah menerapkan peraturan KM 106 2019, di mana secara random check di beberapa rute baik secara manual maupun online, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran TBA maupun TBB (tarif batas bawah),” jelas Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV, Elfi Amir.

Elfi menambakan, pemantauan dan evaluasi di wilayah kerjanya akan terus dilakukan secara berkala. “Tidak hanya melakukan inspeksi penerapan aturan baru terkait TBA, kami juga terus mengingatkan maskapai dan stakeholder penerbangan terkait untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa transportasi udara,” tutup dia. (NDY)

Endy Poerwanto