JAKARTA, bisniswisata.co.id: Vlogger juga pilot kapten Vincent Raditya harus merelakan lisensi terbangnya untuk single engine dicabut. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut lisensi tersebut dari Vincent karena melakukan pelanggaran.
“Dirjen Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah l Single Engine Land Class Rating di dalam ATPL 6702 atas nama Kapten Vincent Raditya,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam keterangan resminya, Selasa (28/5).
Tindakan itu didahului dengan mengamati rekaman video aktivitas penerbangan yang dilakukan Vincent saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY. Rekaman itu beredar luas di media sosial YouTube. Kapten Vincent jadi viral karena sering melakukan aktrasi prank yang melibatkan kalangan selebriti, salahsatunya pesulap Limbad.
Kemenhub memanggil Vincent untuk rapat pembahasan indikasi pelanggaran yang dilakukannya. Hasil rekaman, Vincent saat mengoperasikan pesawat terbang ditemukan beberapa kesalahan. Pertama, membawa penumpang duduk di samping pilot. Kedua, pilot maupun penumpang tak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.
Ketiga, Vincent juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity(G Force) bersama Limbad. “Padahal kapten Vincent Raditya bukan pemegang otorisasi flight Iinstructor,” tutur Polana.
Intinya, manuver zero gravity bukanlah manuver normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil. Sebab, manuver itu dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang. Bahkan, zero gravity bisa membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Menurutnya, manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dapat berdampak buruk. “Dapat membuat pesawat terbang mengalami stres berlebih pada airframeatau flight control karena overload,” jelas Polana. (NDY)