NEWS PAKET WISATA

ASTINDO Minta Pemerintah Turun Tangan Bantu Usaha Travel Agent.  

Ketua ASTINDO,  Elly Hutabarat ( Kiri) bersama anggotanya ketika menyelenggarakan travel Fair, Febuari lalu. Kini banyak pengusaha travel agent terpaksa tutup dan merumahkan karyawan.( Foto : Dok. Astindo)

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Asosiasi Travel Agent Indonesia ( ASTINDO) ungkapkan penurunan volume penjualan tiket penerbangan turun lebih dari 90% dalam kurun waktu hampir 3 bulan (26 Januari-17 April 2020) sehingga  pengusaha travel agent terpaksa tutup.

” Setelah persoalan Refund Tiket yang tidak bisa diuangkan, PSBB di berbagai wilayah dan pemberhentian operasional penerbangan 24 April -Juni mendatang maka lengkaplah penderitaan industri travel agent,” ujar Pauline Suharno, hari ini.

Travel agent telah mengambil langkah untuk melakukan efisiensi biaya dengan merumahkan karyawan tanpa digaji (unpaid leave), memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak dan sektor informal sampai memotong gaji karyawan.

Pauline mejelaskan bahwa tidak sedikit tenaga kerja yang mengandalkan upah harian di sektor pariwisata, contoh pramuwisata, supir angkutan wisata, pekerja pendukung event dan lainnya.

“Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terkait keringanan pajak, namun tidak cukup untuk meringankan beban baik pengusaha maupun karyawan di travel agent” ujar Pauline.

Menurut dia, tenaga kerja yang sudah dirumahkan dianjurkan untuk mendaftar kartu prakerja, namun ternyata pendaftaran kartu prakerja tidak semudah membuka rekening di bank. Mulai dari tidak mendapatkan verifikasi email sampai kegagalan mengunggah swafoto, mengakibatkan kartu prakerja tidak berdampak maksimal untuk pekerja di sektor pariwisata.

“ASTINDO mengusulkan agar dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian, untuk kemudian diperhitungkan di kemudian hari saat tertanggung sudah tidak bekerja lagi. Hal ini dilakukan guna mempertahankan daya beli masyarakat dan meringankan beban tenaga kerja terdampak” kata Pauline.

Beberapa hari lalu Pemerintah menganjurkan pengusaha untuk mencari dana talangan dari bank guna membayar THR karyawan, alangkah baiknya bila Pemerintah pun turut mengeluarkan peraturan agar bank dapat menghapus bunga pinjaman untuk pemakaian selama pandemic Covid19, seperti yang dilakukan negara tetangga.

Di Negara Singapura, jelasnya, Pemerintah memberikan pinjaman lunak kepada seluruh sektor pariwisata. Termasuk restrukturisasi pinjaman terhadap pihak bank / leasing. Oleh karena itu akan sangat membantu jika Pemerintah mengeluarkan aturan untuk penangguhan pembayaran cicilan bagi pengusaha sektor pariwisata selama pandemic Covid19” tambah Pauline. 

“Yang terjadi sekarang ini perusahaan leasing malah memberikan perhitungan yang tidak masuk akal kepada pengusaha travel agent yang meminta penangguhan pembayaran cicilan kendaraan untuk 2 bulan ke depan,”

Dalam keadaan normal, denda keterlambatan pembayaran selama 2 bulan hanya Rp 750.000 / unit, sedangkan untuk mendapatkan libur bayar cicilan, anggota kami malah diharuskan membayar Rp 2.300.000 / unit.

ASTINDO pun mengharapkan Pemerintah Pusat dapat memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghapus iuran BPJS, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, biaya utilitas mengingat operasional kantor berhenti total dan tidak adanya pemasukan selama pandemic Covid19. 

 

Hilda Ansariah Sabri

Pendiri, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemegang sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Ketua Departemen Pariwisata PWI Pusat (2018-2023)