INTERNATIONAL

Albatros Sandar, Viking Sun pun Labuh Jangkar di Benoa

BALI, bisniswisata.co.id: MEREKA berwisata di Bali selama 3 hari, sandar dipelabuhan Benoa, Jumat 6 Maret dengan  total penumpang 344 pax. Perusahaan mengerahkan 20 guide dan puluhan kendaraan, papar Manajer Pacto Bali, Freddy Rompas yang mengaku sempat khawatir, ijin sandar kapal pesiar Albatros dari Australia, dibatalkan.

Pasalnya dalam waktu bersamaan kapal pesiar Viking Sun ditolak bersandar di pelabuhan Semarang dan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan alasan pengendalian penyebaran COVID-19. Bahkan tanggal 6 Maret Pemkot Denpasar dan Gubernur Bali mengeluarkan kesepakatan menolak kapal berpenumpang 1300 orang tersebut sandar di Benoa.

Akhirnya Sabtu petang kapal pesiar yang di tolak di Semarang dan Surabaya, buang jangkar di pelabuhan Benoa. “Land tour nya kami yang handel, “ jawab Ketut Sediya Yasa  dari Destination Asia singkat ditengah kesibukannya.

Mendengarkan penjelasan guide menjelaskan objek kunjungan

Sumber bisniswisata.co.id dari GIPI Bali dan Asita Bali menjelaskan, SOP WHO diterapkan dalam menerima kunjungan kapal pesiar Viking Sun. Selain petugas dari karantina pelabuhan juga melibatkan team kesehatan dari RS Bali Mandara.

Tergantung Kemauan Otoritas

Hal kunjungan kapal pesiar, juga menjadi perhatian Ketua Asosiasi Travel Agent In- Bound Indonesia yang juga Ketua DPD Asita DKI Jakarta, Hasyana.

“Ini sangat tergantung kemauan otoritas berwenang untuk memeriksa semua turis yang datang, mengingat rasio kecilnya risiko penularan  Covid-19. Kalau nggak mau repot ya tolak,” ujarnya dengan nada gemas.

Pasalnya, penolakan kunjungan kapal pesiar yang sudah menjadikan satu destinasi sebagai bagian rangkaian perjalanan mereka, bukan tanpa sanksi. Menolak sandar tanpa alasan jelas, Indonesia dapat dikenakan sanksi oleh Cruise Lines International Association (CLIA).

“Di ban CLIA, susah untuk masuk kembali ke peta perjalanan kapal pesiar dunia,” tegas salah seorang operator kapal pesiar Indonesia, anggota DPD Asita Bali.

Dalam pertemuan  Walikota Denpasar Rai Mantra dan Gubernur Bali, Wayan Koster di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar disepakati untuk menunda kedatangan kapal pesiar Viking Sun dan kesepakatan untuk tidak memberikan ijin sandar di pelabuhan Benoa juga diberlakukan bagi kapal pesiar lainnya yang pernah singgah di negara terjangkit COVID-19. Meski pun langkah antisipasi di Pelabuhan Benoa juga telah dilakukan sesuai SOP serta pemeriksaan oleh petugas KKP (kantor Kesehatan Pelabuhan) sesuai dengan prosedur dan kesiapan sarana serta alat yang ada kepada seluruh awak kapal dan penumpang.

 “Untuk antisipasi selanjutnya kita sepakat melakukan penundaan sementara kunjungan wisatawan melalui jalur laut ,” ujar Gubernur Bali.

Gubernur Wayan Koster mengharapkan OPD terkait provinsi Bali melakukan pengawasan dan pengamanan di tempat- tempat yang menjadi kunjungan wisatawan serta SOP yang ada di pelabuhan Benoa harus dijalankan dengan baik.

Task Force Cruise

Dalam Rakor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, khusus  Satuan Tugas Penanganan Kunjungan Kapal Pesiar (Task Force Cruise) diselenggarakan dalam rangka membahas dampak wabah virus COVID-19 terhadap kunjungan cruise. Menetapkan beberapa hal penting antara lain:

Terkait kunjungan cruise dan antisipasi  wabah Virus Corona (COVID-19), setiap daerah dianjurkan untuk mengikuti prosedur sesuai anjuran World Health Organization (WHO). Untuk kapal yang akan berlabuh yaitu kapal pesiar dari dan yang pernah singgah di pelabuhan Cina,  mainland Cina tidak diperbolehkan masuk ke pelabuhan di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia melarang masuk ke Indonesia pelaku perjalanan yang dalam 14 hari pernah ke Cina dan mainland Cina.

Kapal yang berlayar dari negara terjangkit COVID-19 dilakukan pemeriksaan kapal di zona karantina(2 mil dari pelabuhan) dengan melampirkan voyage memori 10 pelabuhan terakhir dan wajib menaikkan isyarat karantina. Petugas Karantina Kesehatan memeriksa apakah ada penumpang yang pernah singgah di Cina dalam 14 hari sebelum masuk ke Indonesia melalui pemeriksaan paspor.

Sesuai arahan dalam rapat terbatas tingkat Menteri bahwa tidak ada pembatasan/ larangan terhadap kapal yang akan masuk ke Indonesia namun harus dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai SOP yang telah ditentukan berdasarkan edaran dari WHO dan International Maritime Organization (IMO). Perlu adanya advokasi kepada Pimpinan Daerah melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di daerah, terkait prosedur penanganan kunjungan kapal pesiar ke Indonesia. Perlu adanya kejelasan mengenai pembiayaan masa inkubasi selama 14 hari.

Ditjen Bea dan Cukai sejak akhir Januari 2020 sudah menyebarkan edaran ke kantor-kantor BC untuk mengikuti kebijakandan arahan dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) setempat terkait perijinan kedatangan kapal ke Indonesia.

Penumpang Viking Sun sedang tur ke salah satu pura

Tercatat  cruise call tahun 2019 mencapai  ±900 calls dengan 1,5 juta penumpang, diprediksi akan terjadi penurunan penumpang sekitar 7,4% sampai bulan Maret 2020. Sejauh ini sudah ada 5 kapal pesiar (atau lebih dari 5000 penumpang) yang membatalkan kunjungan ke Indonesia. Hal ini akan sangat berdampak terhadap perekonomian daerah mau pun Nasional, maka diperlukan ketegasan dan upaya dari pemerintah.  Cruise yang berasal dari pelabuhan-pelabuhan dunia selain Cina diharapkan tetap dapat masuk ke Indonesia, namun dengan melalui pemeriksaan kesehatan yang ditingkatkan.

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*