JAKARTA, bisniswisata.co.id: Pagi itu, training sertifikasi Penyelia Halal sudah dimulai. Ustad Al Haris Muchtar dari Halal Center ESQ, sebuah Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH) hanya menghadapi segelintir ‘murid’ yang menyimak penjelasannya tentang profesi yang tergolong baru ini.
Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tenggat waktu sertifikasi halal bagi produk dan jasa yang beredar di Indonesia sebelumnya dijadwalkan 17 Oktober 2024. Sebaliknya produk non Halal atau haram bagi Muslim juga harus di umumkan dengan jelas oleh produsen di labelnya. Tenggat waktu yang sebelumnya tidak terpenuhi itu kini jatuh pada 17 Oktober 2026.
Secara hukum, halal adalah kewajiban administratif. Namun secara etik dan moral, halal jauh lebih luas dari sekadar label.
Oleh karena itu dalam penjelasan awalnya, ustad Haris mengatakan masih minimnya murid atau peserta yang mengikuti pelatihan Penyelia Halal bukan dilihat dari ukuran jumlah orangnya tapi bagaimana kinerja profesi ini bisa memberikan dampak berganda pada ratusan, ribuan bahkan jutaan orang lain.
JPH adalah inisiatif yang menjembatani kesenjangan antara industri dan nilai-nilai kehalalan dalam masyarakat dengan cara mencetak sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal reguler.
“ Dalam hal ini baik Penyelia Halal dan pemilik usaha ( PU) yang memilih sertifikasi halal adalah mereka yang memiliki integritas moral,”kata ustad Al Haris Muchtar optimistis
Memahami tujuan pemerintah dengan sertifikasi halal maka PU berkomitmen menjaga amanah bahwa kaum Muslimin Indonesia yang jumlahnya terbesar di dunia terjamin mendapatkan produk yang benar-benar mengikuti proses halal dalam pembuatannya.
“ Selain jaga amanah, PU memiliki karakter yang bagus karena ada keyakinan dan nilai dalam diri yang kuat,” ujar Ustad Haris.
Halal kini bukan soal agama saja tetapi telah menjadi ‘brand’ internasional dimana konsumennya bukan hanya Muslim tapi juga non Islam atau kerap disebut nonis. Halal bahkan merupakan manifestasi integritas moral dalam tata kelola industri modern.
Halal bukan hanya relevan secara regulatif, tetapi juga fundamental secara moral, apakah halal sekadar kewajiban hukum, ataukah ia merupakan manifestasi integritas moral ?
Halal dalam perspektif regulasi Indonesia maka kewajiban sertifikasi halal telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini meletakkan halal sebagai instrumen perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
Secara administratif, halal adalah standar kepatuhan, sistem audit, mekanisme sertifikasi dan bentuk akuntabilitas legal. Namun pertanyaan adalah apakah kepatuhan hukum identik dengan integritas? Jawabannya belum tentu karena integritas moral lebih dari sekadar compliance atau kepatuhan tadi.
Dalam teori tata kelola modern, terdapat dua pendekatan utama yaitu Rule-based compliance maksudnya adalah kepatuhan karena aturan. Pendekatan ke dua integrity-based governance atau kepatuhan karena kesadaran nilai. Compliance menjawab pertanyaan “Apa yang diwajibkan” sedangkan integritas menjawab pertanyaan “Apa yang benar?”
Di sinilah halal menemukan kedalaman maknanya. Jika halal dijalankan hanya karena takut sanksi, maka ia berhenti pada level administratif. Namun jika halal dijalankan karena kesadaran amanah, maka ia menjadi ekspresi integritas moral.
Halal sebagai sistem etika terstruktur menunjukkan konsep halal dalam Islam tidak hanya menyentuh substansi bahan, tetapi juga proses produksi, transparansi rantai pasok, keadilan distribusi serta tanggung jawab terhadap konsumen.
Keadilan distribusi meskipun terdengar aneh namun menjelaskan bahwa sebuah usaha jasa ekspedisi daging misalnya, tidak bisa mengirimkan daging babi bersamaan dengan daging ayam dalam satu kontainer karena produk haram dan halal jadi terkontaminasi.
Dengan demikian, halal mencerminkan tiga lapisan etika material apa yang dikonsumsi, etika prosedural adalah bagaimana ia diproduksi dan etika intensional maksudnya untuk apa dan dengan kesadaran apa ia dijalankan. Lapisan ketiga inilah yang menjadikan halal sebagai moral character industri.
Sayangnya pemahaman sederhana ini masih ditanggapi para pemilik usaha dengan ucapan singkat : Ah ! RIBET jika ditanya apakah sudah sertifikasi halal jika produknya adalah halal.
Tak heran ketika menelusuri website http://bpjph.halal.go.id untuk cek produk halal yang didaftarkan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( lokal) atau dari luar negri maka UMKM sudah mendaftarkan sertifikasi dari tahun 2021, sementara produk dari pabrik-pabrik besar yang beredar dipasaran baru di daftarkan tahun 2025.
Ekosistem industri halal dunia yang menjadi penyelamat perekonomian banyak negara telah berkembang menjadi Trust Economy. Di era ekonomi global saat ini, daya saing tidak hanya ditentukan oleh harga dan kualitas, tetapi oleh trust karena industri yang menerapkan halal berbasis integritas akan menunjukkan konsistensi standar, transparansi proses, ketahanan reputasi dan keberlanjutan jangka panjang yang dijaganya
Sebaliknya, halal yang direduksi menjadi sekadar simbol pemasaran akan menghadapi krisis legitimasi ketika terjadi pelanggaran. Karena itu, halal bukan hanya economic instrument, melainkan moral infrastructure yang berimplikasi bagi Industri dan tata kelola bahkan untuk usaha mikro sekalipun.
Oleh karena itu bagi pelaku industri, halal seharusnya dipahami sebagai investasi reputasi, strategi keberlanjutan dan komitmen etis terhadap masyarakat.
Bagi regulator dan akademisi, halal harus terus dikembangkan sebagai model governance berbasis nilai yaitu sistem yang tidak hanya mengawasi, tetapi membangun karakter.
Indonesia membutuhkan industri yang tidak hanya “halal certified”, tetapi “halal with integrity” yang pada akhirnya membuktikan bahwa halal adalah cermin dari kualitas moral sebuah bangsa dalam mengelola ekonominya. Jika halal dijalankan sebagai amanah, maka ia membangun kepercayaan.
Jika halal dijalankan sebagai karakter, maka ia membangun peradaban. Semoga kita tidak berhenti pada sertifikasi, tetapi bergerak menuju integritas. Aamiin…..









