BALI, bisniswisata.co.id: OPTIMALISASI dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Dan melakukan pemantauan, pengendalian, serta evaluasi pelaksanaan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata di Bali, dikeluarkan SE No. IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 hal fasilitas VoA khusus wisata diperluas menjadi 42 negara, dan efektif berlaku 22 Maret 2022.
Seperti diketahui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi warga negara dari 23 Negara. Berlaku per 7 Maret untuk warga negara dari Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang , Jerman , Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Dalam SE No. IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 yang berlaku 22 Maret 2022, ditetapkan pemberian fasilitas VoA khusus wisata kepada warga dari 42 negara yaitu Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Qatar, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Tunisa, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam,
SE No. IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 , menegaskan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism), perlu memberikan kemudahan berupa pemberian visa kunjungan saat kedatangan bersifat khusus yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai.
Dalam hal ini, petugas di TPI berkewajiban melakukan pemeriksaan keimigrasian meliputi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Penanganan Tugas COVID-19, Melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap warga negara Indonesia, awak alat angkut, orang asing pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas yang diberikan fasilitas bebas visa diplomatik atau bebas visa dinas, orang asing pemegang visa atau izin tnggal, dan orang asing pemegang KPP APEC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visa atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud terdiri atas Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap.
Dijelaskan juga bahwa VoA, khusus wisata dapat digunakan untuk orang asing dalam rangka wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Dalam hal orang asing mengajukan VoA khusus wisata untuk tujuan tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan, selain memenuhi persyaratan umum, harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia, Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Warga negara asing pemegang VoA khusus wisata tidak dapat mengajukan izin tinggal baru melalui permohonan visa. Pemegang VoA khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Fasilitas VoA sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM yaitu sebesar Rp. 500.000,-,
Petugas imigrasi di TPI dapat melakukan penolakan masuk terhadap orang asing yang termasuk dalam Pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 atau tidak memenuhi persyaratan dan pemberian Tanda Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.