KUALA LUMPUR, bisniswisata.co.id: Lebih dari 50% dari 9.146 perusahaan yang menerbitkan sertifikat halal hingga Juli 2024 adalah bisnis non-bumiputra, kata Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi.
Dilansir dari www.thestar.com.my, dia mengatakan, dari 9.146 perusahaan penerima sertifikasi halal dari Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim), 8.105 merupakan usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM).
“Dari jumlah tersebut, 3.616 merupakan perusahaan bumiputra, sedangkan 5.270 merupakan perusahaan non-bumiputra,” kata Wakil Perdana Menteri saat sesi tanya jawab tingkat menteri pada 18 Juli.
Ia mengatakan, terdapat juga 1.041 perusahaan multinasional yang memiliki sertifikat halal, dan ia menambahkan, Rencana Induk Industri Halal 2030 (HIMP) telah menguraikan satu pilar strategis yang fokus mendorong daya saing perusahaan bumiputra.
Ahmad Zahid mengatakan hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan perusahaan bumiputra dalam industri halal, seraya menambahkan bahwa Halal Development Corporation Berhad (HDC) juga melakukan beberapa program dengan perusahaan lokal.
“Perusahaan Bumiputra akan berpeluang masuk ke sektor-sektor berpotensi tinggi melalui program-program tersebut untuk memperkuat rantai pasokan, mengadaptasi teknologi digital, dan mengkomersialkan inovasi produk,” tambahnya.
Hal tersebut menjawab pertanyaan Datuk Adnan Abu Hassan (BN-Kuala Pilah) mengenai rencana pemerintah memperkuat UMKM, perusahaan bumiputra, dunia usaha di pedesaan, dan wirausaha muda seiring dengan target menjadikan Malaysia sebagai pemain terdepan di dunia.
Pasar ekspor.
Ahmad Zahid menambahkan, sektor makanan dan minuman menjadi fokus sektor halal.“Sayangnya, hanya sektor F&B yang menjadi fokus. Untuk merambah ke kancah internasional, kita perlu melihat aspek lain seperti vaksin halal dan bahan produk halal,” ujarnya.
“Misalnya pasar internasional untuk kosmetik dan barang lainnya membutuhkan serai dan produk herbal. Upayanya sudah ada, tapi skalanya kecil,” ujarnya.
Dia mengatakan Dewan Halal Malaysia juga bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga negara bagian untuk mengidentifikasi lahan yang tidak terpakai u digunakan untuk penanaman dan produksi produk halal.