DAERAH NEWS

“Weekend” dan Libur Nasional, Berlaku Sistem Ganjil - Genap

DENPASAR, bisniswisata.co.id: EUFORIA turun level dalam penanganan COVID-19 terjadi dimana- mana, maklum hampir 19 bulan tidak bebas melakukan egiatan wisata. Mengendalikan euphoria tersebut di Bali, mulai weekend 25 September diberlakukan sistem plat kendaraan ganjil – genap bagi pengguna jalan yang menuju kawasan pantai Kuta dan pantai Sanur.

Kebijakan IMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2021, mengatur pengendalian mobilitas untuk mengurangi kepadatan, mengurangi penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat. Ditujukan agar masyarakat tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama. Pemberlakuan sistem ganjil – genap pada hari Jumat – Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan disesuaikan oleh pemerintah daerah, merupakan bagian penerapan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Ganjil- genap di Sanur dan Kuta

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Bali dijelaskan bahwa berbeda dengan status level 4 sebelumnya — menekankan kepada sistem penyekatan kepada aktivitas masyarakat–, di level 3 diberikan kelonggaran bagi masyarakat dan pekerja pada sektor esensial sebanyak 50%. Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan level 3, menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata (pantai Sanur dan pantai Kuta) pada jam tertentu yakni tiga (3) jam di pagi hari ( 06.30 – 09.30) dan tiga (3) jam di sore hari (15.00 – 18.00).

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak terjadi “penumpukan” pengunjung, mengingat virus Corona hingga saat ini masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Selain itu, Bali memerlukan pengakuan untuk bisa di bukanya pintu masuk bagi wisatawan asing.

Untuk wilayah Sanur terdapat beberapa titik-titik penyekatan  yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit. Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur Hingga Pantai Sanur. Jalan Akses Pantai Segara Jalan Akses Pantai Shindu Jalan Akses Pantai Karang Jalan Akses Pantai Semawang Jalan Akses Pantai Merta Sari.

Sementara untuk Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kab. Badung sepanjang jalan pantai kuta, dimulai dari simpang jalan pantai Kuta – jalan Bakungsari.

Pengecualian

Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan on-line yang membawa makanan. Untuk meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.

Kebijakan ganjil – genap  diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik R4 maupun R2 dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya, dan pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, Kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik. Yang hendak berlibur ke Bali, perlu memahami kebijakan ini. Mari berlibur dengan tetap jalankan ProKes.*

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*