DAERAH DESA WISATA

Satgas Cegah COVID-19 ala Desa Wisata

JAKARTA, bisniswisata.co.id; PANDEMIK COVID-19 tidak hanya berdampak pada kehidupan masyarakat di kota metropolitan. Imbas pembatasan pergerakan masyarakat di perkotaan merambah ke pedesaan dengan segala konsekuensinya.

“Kami diminta karantina wilayah, tiga minggu, dan melaksanakan protocol COVID19,” ungkap Ketua Forum Desa Wisata Jogyakarta, Doto Yogantoro .

Itu berarti masyarakat di 130 lebih desa wisata di Jogyakarta — anggota forum, kembali pada keseharian sebagai petani, pekebun, peternak, buruh proyek di desa. Dan sementara waktu tidak ada bonus dari aktivitas melayani atraksi wisata di desa. Pasalnya, semua booking acara out bound, paket live-in di desa, belajar di desa, ditunda pelaksanaannya semasa pandemik COVID-19.

Menurut Doto, masyarakat desa wisata, seperti di desa Pentingsari di wilayah Jogyakarta ini misalnya menjadikan kegiatan wisata ke desa mereka hanya sebagai bonus melestarikan gaya hidup masyarakat Pentingsari. Jika tidak ada yang berkunjung, anggota yang memang masyarakat desa setempat tetap melaksanakan aktivitas keseharian mereka. Jika ada “tamu”, setiap anggota melaksanakan tugas masing- masing sesuai kompetensinya. Ada yang menjadi guide, instruktur outbound, penata laksana cookingclass atau mereka yang diunit kesenian.

Pandemik COVID-19 ditengah aktifnya Gunung Semeru, diakui Doto sedikit mengganggu stabilitas perekonomian masyarakat. Namun tidak menyebabkan pemutusan hubungan kerja alias PHK, atau ada anggota desa wisata yang “gulung tikar”.

 “Menggulung tikar usai hajatan, sudah biasa.  Pemerintah daerah mau pun pusat sudah menyiapkan jaring pengaman, kami di desa juga menyiapkan stimulan pendukungnya,” paparnya sedikit bergurau.

Untuk menjawab himbauan pemerintah pusat melalui Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19,hal mempersiapkan relawan desa tanggap COVID-19, desa wisata se Jogya siap melaksanakannya. Sembari melaksanakan karantina wilayah, masyarakat mendapat sosialisasi hal penanggulangan COVID-19. “Untuk sekala desa, kami siap menjadi relawan desa tanggap COVID-19,” jelas Doto.

Desa Tanggap COVID-19

Seperti diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Sri Haryanto, dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (31/3).

Diperlukan relawan desa tanggap COVID-19 untuk menjadi garda depan pencegahan dan penanganan pandemi virus corona di wilayah desa seluruh Indonesia. Pembentukan relawan dimaksudkan untuk menyatukan pikiran, langkah, serta solidaritas dalam menangani pandemi ini, mengingat ada sekitar 75.000 desa di Indonesia.

Relawan Desa Tanggap COVID-19 diketuai oleh kepala desa, dengan wakil dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta anggota dari BPD, ketua RW, ketua RT, tokoh-tokoh masyarakat, hingga pendamping profesional di desa. Relawan harus bermitra dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, karena merupakan bagian dari satu kesatuan yang penting untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, ujar Eko.

Sejumlah tugas diemban oleh relawan Desa Tanggap COVID-19, antara lain membuat papan informasi pencegahan dan penanganan kasus penyakit infeksi virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut. Untuk itu, relawan diharuskan mempunyai pengetahuan mengenai cara antisipasi, gejala-gejala yang muncul, dan cara penularan virus corona.

Mereka juga bertugas melakukan pendataan warga yang rentan sakit, terutama dari kelompok marjinal, baik itu orang lanjut usia, orang dengan kondisi tubuh rentan terhadap penyakit, dan balita. Pendataan dan pemeriksaan warga yang baru kembali dari perantauan, khususnya wilayah yang terdampak COVID-19, juga menjadi tugas relawan. Warga perantau yang dimaksud bukan hanya pekerja rantau namun juga pelajar yang melanjutkan pendidikan di luar desa, dengan penanganan awal terhadap mereka berupa karantina mandiri.

Desa Adat

Sementara di Bali, Gubernur Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah membuat Keputusan Bersama Nomor: 472/1571/PPDA/DPMA Nomor: 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong- Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali. Sehingga Desa Adat dapat membentuk satgas dengan melibatkan Yowana serta pihak terkait seperti Banbinsa untuk melakuka upaya-upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut termasuk melakukan sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat.

Dalam menangani COVID-19, Bali masih menerapkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 bahwa Provinsi Bali meningkatan satus siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat COVID -19. Surat Gubernur Bali kepada Menteri Perhubungan Nomor 551/2500/dishub tentang penguatan pengawasan pelabuhan akses provinsi Bali. Upaya memperketat pengawasan dilakukan pada pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, pelabuhan Benoa, dan Lombok Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan untuk dilakukan pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali, yang diperbolehkan untuk masuk hanya kepentingan mendesak seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Gubernur Bali telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur dan NTB, untuk memberlakukan aturan tersebut dan memperketat arus lalu lintas yang masuk ke Bali.

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*