DENPASAR, bisniswisata.co.id: Setelah mendapat lampu hijau rencana pembangunan Bandara Bali Utara akan tetap dilanjutkan. Hingga kini masih menjadi perbincangan serius, polemik tentang lokasi bandara yang dibangun dengan investasi Rp 27 triliun.
President Director PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) I Made Mangku menegaskan penentuan lokasi Bandara Bali Utara, Kabupaten Buleleng, Bali, merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan yang didasari rekomendasi Pemprov setempat. Juga hasil uji kelayakan serta aspirasi masyarakat sekitar, dan pentingnya menjaga keseimbangan kehidupan sosial juga diperhatikan.
“Berdasarkan rekomendasi Pemprov Bali disarankan agar bandara Bali Utara dibangun di laut (offshore) atau pinggir pantai. Sehingga tidak akan mengganggu tanah produktif, juga tidak menggusur pemukiman warga,” ungkap Made Mangku, seperti dilansir laman Poskotanews.com, Rabu (4/4/2018).
Hal lainnya kenapa lokasinya harus di laut, lanjut dia, karena di kawasan Buleleng banyak tempat ibadah, juga situs-situs bersejarah. “Tidak mungkin pembangunan bandara dilakukan di darat tidak memperluas area bandara yang dapat mengancam keberadaan tempat ibadah dan situs bersejarah,” ujarnya.
Luas bandara Bali Utara yaitu 1.060 hektare dengan dua runway yang dapat dilewati model pesawat Airbus A380 yang memiliki double-deck mewah. “Apa mungkin dibangun di darat,” tukas Made Mangku sambil meminta pembangunan Bandara Bali Utara tidak dijadikan polemik, karena memang kebutuhan dan jangan sampai rencana pembangunan bandara ini dipolitisir untuk kepentingan Pemilu 2019.
Menurut dia, Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal penetapan lokasi bandara Bali Utara. Suratnya tertanggal 16 Oktober 2017. Dalam suratnya itu, Gubernur Bali menjelaskan secara gamblang kenapa lokasi bandara Bali Utara harus di laut.
Dijelaskan, dalam menentukan lokasi Bandara pihaknya menyerap aspirasi masyarakat. “Pertimbangannya tidak menggusur lahan produktif dan masyarakat setempat. Tidak menggeser pura dan situs sejarah,” kata Mangku Pastika.
Melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 6 November 2017, Presiden Jokowi menjelaskan persoalan penetapan lokasi pembangunan Bandara Bali Utara telah ditugaskan kepada Menteri Perhubungan, bukan Menko Bidang Kemaritiman. Untuk mempertegas masalah tersebut, pada tanggal yang sama Mensesneg Pratikno mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya. (NDI)