JAKARTA, bisniswisata.co.id: Pemerintah akhirnya menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16%. Penurunan ini berlaku mulai 15 Mei 2019, dan akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Pemerintah, lanjut Menko Perekonomian, mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Tarif Batas Atas”) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri, akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar AS per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat, jelasnya.
“Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha,” tegas Darmin.
Menurutnya seperti dilansir laman Setkab.go.id, diperlukan sinergi antara Kementerian, Lembaga dan Badan Usaha terkait agar terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal. “Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Menko Darmin.
Rakortas mengenai harga tiket pesawat semula digelar pada Senin (6/5) lalu. Budi mengaku diberi waktu satu minggu untuk dapat menurunkan harga tiket pesawat yang beberapa waktu terakhir dikeluhkan oleh masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat yang selama ini diberlakukan. Pemangkasan khususnya dilakukan untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi.
Menurut Budi, menurunkan tarif batas atas kelas ekonomi akan efektif menekan harga. Pasalnya, jika maskapai layanan penuh (full-service) menurunkan harga tiket pesawat, biasanya maskapai lain akan mengikuti. (NDY)