JAKARTA, bisniswisata.co.id: Pengakuan BPOM terhadap Laboratorium LPPOM MUI sebagai Laboratorium Eksternal Tingkat Kematangan 4 mengkonfirmasi kapasitasnya sebagai laboratorium berstandar regulasi yang dipercaya oleh negara. Pengakuan ini memperkuat perannya dalam sistem pengawasan nasional dan pengambilan keputusan regulasi.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI merupakan lembaga independen di bawah MUI yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari audit, sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan produk tersebut oleh Komisi Fatwa.
Pengakuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional (BPOM) terhadap Laboratorium LPPOM MUI, sebagai Laboratorium Eksternal Tingkat Kematangan 4, menandai pencapaian tertinggi dalam kematangan sistem mutu laboratorium.
Hal ini mengkonfirmasi keandalan tata kelola laboratorium, integritas data, ketertelusuran pengujian, dan hasil pengujian, semuanya sesuai untuk pengambilan keputusan regulasi (berstandar regulasi).
Bagi BPOM, program pengakuan laboratorium eksternal ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat sistem pengawasan nasional. Pengakuan resmi ini dicapai melalui penilaian ketat berdasarkan Pedoman Pengakuan Laboratorium Eksternal untuk Pengujian Obat dan Bahan Obat (Keputusan BPOM No. 424 Tahun 2025).
Keputusan yang mengadopsi prinsip ALCOA+ (Terperinci, Terbaca, Kontemporer, Asli, Akurat, Lengkap, Konsisten, Berkelanjutan, Tersedia) sesuai dengan WHO TRS 1033:2021 – Pedoman WHO tentang Integritas Data, Lampiran 4, dan WHO TRS 1052:2024 – Praktik Baik untuk Laboratorium Pengendalian Mutu Farmasi.
Status ini mewakili tingkat tertinggi dalam sistem manajemen mutu dan pengujian teknis sampel farmasi, khususnya untuk pengujian etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam sediaan cair oral.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D, kepada Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, Januari 2026, di Lantai 8 Gedung Merah Putih, BPOM, Jakarta Pusat yang menunjukkan kepercayaan negara terhadap kapasitas ilmiah, teknik pengujian, dan sistem mutu Laboratorium LPPOM MUI.
Pengakuan Tingkat Kematangan 4 menunjukkan bahwa sistem manajemen laboratorium telah mencapai tingkat kematangan yang tinggi. Ini berarti bahwa semua proses—dari tata kelola dan prosedur operasional hingga pengendalian mutu dan keandalan hasil pengujian—telah berjalan stabil, terintegrasi, dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam konteks pengawasan obat dan makanan, pencapaian ini merupakan elemen penting dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang kuat dan berkelanjutan.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menekankan bahwa pencapaian ini bukan hanya sumber kebanggaan bagi lembaga tersebut, tetapi juga kepercayaan penting yang harus dijunjung tinggi. Pengakuan ini menunjukkan bahwa sistem yang telah dibangun LPPOM telah mencapai tingkat kematangan yang siap mendukung sistem supervisi nasional.
“Bagi LPPOM, penghargaan ini mewakili komitmen jangka panjang untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas yang konsisten dalam setiap proses pengujian. Kepercayaan publik, menurutnya, hanya dapat dibangun melalui sistem yang kuat, data yang akurat, dan kepatuhan yang konsisten terhadap standar,” kata Muti Arintawati.
Pengakuan dari BPOM ini juga memperkuat posisi strategis Laboratorium MUI LPPOM dalam ekosistem pengujian nasional. Sebelumnya, laboratorium ini merupakan anggota Jaringan Laboratorium Kosmetik Indonesia (JLKI) 2025–2029, yang diprakarsai oleh BPOM. Jaringan ini menyediakan ruang kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, dan berbagai laboratorium pengujian di seluruh Indonesia.
Dalam jaringan ini, Laboratorium MUI LPPOM menonjol sebagai elemen strategis, siap memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan industri kosmetik nasional yang aman, halal, dan kredibel. Perannya meluas beyond pengujian hingga memperkuat kolaborasi lintas sektor dan membangun tata kelola kualitas industri yang lebih kuat.
Kontribusi Laboratorium MUI LPPOM juga terlihat dari keterlibatannya dalam Komite Teknis Kosmetik 71-07 Badan Standarisasi Nasional (BPB), yang merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk metode pengujian kosmetik.
Keterlibatan ini menunjukkan bahwa LPPOM tidak hanya menerapkan standar tetapi juga secara aktif membentuk standar nasional yang berfungsi sebagai referensi bagi industri dan regulator di seluruh Indonesia.
Dengan posisi ini, Laboratorium MUI LPPOM berfungsi tidak hanya sebagai unit pengujian teknis tetapi juga sebagai aktor strategis dalam pengembangan sistem mutu nasional. Peran ini menekankan posisi penting laboratorium dalam ekosistem industri, regulasi, dan perlindungan konsumen.
Ke depannya, Laboratorium LPPOM MUI berkomitmen untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia, dan inovasi layanan laboratorium guna mengatasi tantangan industri, regulasi, dan kebutuhan masyarakat.
Melalui pengakuan BPOM ini, LPPOM MUI menegaskan perannya sebagai bagian dari solusi nasional dalam membangun sistem jaminan produk yang aman, berkualitas tinggi, dan andal. (sumber halalmui.org)









