NASIONAL NEWS

Libur Nataru ke Bali Saja, Ada Pengecualian Wajib SWAB

BALI, bisniswisata.co.id: Menghadapi libur perayaan  Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ditengah pandemi COVID-19, pemerintah melakukan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sesuai standar safe travel yang berlaku.

Untuk berlibur ke Bali, PPDN pengguna jasa angkutan udara wajib melakukan SWAB berbasis PCR, H-2 sebelum keberangkatan, selain memenuhi peraturan yang telah diberlakukan. Sementara yang melakukan perjalan menggunakan angkutan darat dan laut, wajib Rapid Test Antigen.

Pengetatan aturan tersebut termaktub dalam Surat  Gubernur Bali  No. 2021 Tahun 2020,— dikeluarkan Selasa, 15 Desember 2020– sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona dan menekan kemungkinan terjadinya second wave (gelombang ke dua) atau gelombang ke tiga meledaknya kasus reaktif COVID-19 ini, mendapat tantangan dari banyak kalangan. Bahkan Ketua BPP PHRI Hariyadi Sukamdani dalam acara virtual acara penandatangan kerjasama airlines dengan PHRI, melaporkan telah terjadi pembatalan tiket penerbangan dan pemesanan kamar hotel di Bali yang mencapai angka ratusan ribu pax, jika dirupiahkan mencapai Rp 350 milyar lebih.  

Pro- kontrak pelaksanaan SE Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020, mendorong pihak pemerintah dan Satgas COVID-19 melakukan penyesuaian pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan bagi PPDN yang hendak berlibur  ke Bali. Khususnya bagi PPDN pengguna jasa angkutan udara dengan kewajiban SWAB berbasis PCR H-2 sebelum keberangkatan. Dalam  rapat koordinasi virtual yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, hari ini (Kamis, 17/12) ditetapkan untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi lapangan.

Penyesuaian berupa  perberlakuan SE Gubernur Bali no 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020. Test SWAB berbasis PCR bagi pengguna transportasi udara yang sebelumnya minimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Pengecualian diberlakukan bagi PPDN kalangan anak- anak usia di bawah 12 tahun bebas SWAB PCR dan test rapid antigen.

Bebas SWAB/PCR bagi crew pesawat  termasuk FOO onboard atau EOB –dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines–, danpenumpang transit. Bagi penumpangdari daerah yang tidak memiliki fasilitas kesehatan test PCR, setibanya di bandara Ngurah Rai harus melakukan test rapid antigen secara mandiri (biaya dibebankan ke penumpang). Rakor virtual juga menetapkan tariff test PCR kisaran Rp. 800 ribu – Rp 900 ribu, rapid test antigen maximum Rp. 250 ribu.

Bebas SWAB/PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat divert (pengalihan tujuan) yang ditunda keberangkatannya. Mereka dapat menggunakan fasilitas test rapid antigen. Fasilitas bebas SWAB/PCR diberlaku bagi ASN, POLRI, TNI yang mendapat tugas mendadak.

Pengisian e-HAC diwajibkan sebelum penumpang tiba di bandara Ngurah Rai, agar tidak terjadi antrian di area kedatangan bandara. Dan tidak diperkenankan menggunakan form kesehatan manual.

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*