JAKARTA, bisniswisata.co.id; MENINDAKLANJUTI upaya memutus penyebaran COVID-19 salah satunya dengan larangan mudik pada Ramadhan tahun 2020. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan layanan transportasi udara penumpang komersil, per 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.
“Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal mau pun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, hari ini di Jakarta.
Namun, Novie mengatakan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara mau pun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional. Hal ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.
“Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri. Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut,” kata Novie
Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, tegas Dirjen Perhubud RI, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan:
Melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya. Memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket Kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali. Pengaturan waktu refund tiket diserahkan pada pihak operator penerbangan atau maskapai bersangkutan.