SEOUL, bisniswisata.co.id: Pemerintah Korea Selatan mengumumkan beberapa wisatwan internasional yang menerima vaksinasi COVID-19 akan dibebaskan dari karantina dua minggu wajib di negara itu.
Menurut Travel Pulse, dinas kesehatan mengatakan pengecualian karantina hanya berlaku untuk orang-orang tertentu, seperti warga negara dan penduduk asing serta mereka yang datang untuk mengunjungi keluarga atau untuk bisnis, akademisi, atau kepentingan umum.
Menurut South Korean Central Disaster Management Headquarters atau Pusat Manajemen Bencana Pusat Korea Selatan Son Young-rae, kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2021.
Agar memenuhi syarat untuk pengecualian karantina, wisatawan harus mengisi aplikasi dan menyerahkan tes COVID-19 negatif sebelum dan sesudah tiba.
Pengunjung dari negara dengan wabah atau varian yang signifikan tidak akan diizinkan untuk melewati karantina.
The Korea Disease Control and Prevention Agency (KDCA) mengumumkan 23 persen populasi negara itu—sekitar 11,8 juta orang—telah menerima setidaknya satu dosis vaksin yang disetujui.