Seorang pemilik kios makanan terlihat di kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, pada 28 Februari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi/foc)
JAKARTA, bisniswisata.co.id: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan kementeriannya akan mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang pelaksanaan jaminan produk halal.
Dilansir dari ANTARA, masa tahap pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober. “Kami akan kirimkan surat edaran ke seluruh Dinas Parekraf, meminta agar mematuhi aturan pada tahap pertama ini,” kata Uno, Kamis.
Kementerian Parekraf memulai program percepatan sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata dalam rangka pelaksanaan kampanye Wajib Halal pada bulan Oktober.
Program percepatan tersebut meliputi program sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, dan fasilitasi anggaran bagi UMKM untuk mendapatkan layanan sertifikasi gratis di 3.000 desa wisata. Bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini ditujukan bagi pemilik usaha, pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, kepala desa, dan instansi terkait.
Beberapa penghargaan telah diraih Indonesia pada kategori wisata halal, seperti dinobatkan sebagai destinasi halal terbaik dunia tahun 2023 dalam Global Muslim Travel Index.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan halal dalam konteks ini berkaitan dengan kebersihan, mulai dari kesehatan hingga kualitas suatu produk.
Ia menegaskan, kerja sama dengan kementerian bertujuan untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya kegiatan kreatif di kalangan pelaku UMKM, khususnya di desa wisata.
Hal ini agar warga desa dapat memberikan layanan tambahan khususnya makanan dan minuman bagi wisatawan yang berkunjung ke desa wisata.
“Selain itu juga untuk memberikan perlindungan konsumen, sehingga mereka merasa aman, nyaman, dan tenang jika pusat kuliner di tempat tujuan telah mendapatkan sertifikasi halal,” jelas Irham.
Rizki Handayani, Deputi Bidang Perindustrian dan Investasi Kementerian Parekraf, menyatakan keberhasilan wisata halal atau wisata ramah muslim bisa tercapai jika para pelaku industri kuliner bisa menjamin kehalalan melalui sertifikasi halal.
“Kementerian Parekraf bersama BPJPH akan melakukan sosialisasi yang cukup masif. Produk halal ini juga penting jika ingin mengekspor,” ujarnya.
Florida Pardosi, Direktur Pengelolaan Destinasi Kementerian, menyatakan lebih dari 3.989 data desa wisata telah diverifikasi di jaringan Jadesta.
Hal ini untuk kemudian disinergikan dengan data penyaluran bantuan proses produk halal (P3H). Oleh karena itu, pemilihan 3.000 desa tersebut didasarkan pada ketersediaan petugas P3H di daerah oleh BPJPH.