TRANSPORTASI

INACA Desak Tarif Batas Bawah Penerbangan Dinaikkan

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) mendesak agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan untuk kembali menaikkan Tarif Batas Bawah (TBB).

Ketua Umum INACA Pahala N. Mansury mengapresiasi langkah pemerintah yang bersedia menaikkan TBB sebesar 5% atau menjadi 35% dari Tarif Batas Atas (TBA). Terlebih, sejumlah komponen biaya operasional meningkat signifikan sepanjang 2018. “Kenaikan ini tetap kami syukuri. Mudah-mudahan tetap ada kelanjutannya nanti,” kata Pahala di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Ditambahkan, paling tidak penaikan TBB tersebut sudah bisa memberikan perbaikan terhadap pendapatan maskapai. Setiap maskapai pasti memiliki pendapat masing-masing terkait dengan persentase penaikan tersebut.

Pihaknya menilai penaikan TBB sebesar 10% tetap merupakan yang ideal terhadap kondisi industri penerbangan saat ini. Hal tersebut memperhatikan kenaikan harga avtur dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Kendati demikian, INACA belum mendapatkan informasi terkait dengan pemberlakukan penaikan TBB tersebut. “Sementara penaikannya segini dulu. Kami sudah sampaikan sebelumnya kepada Kemenhub, yang penting ada kenaikan TBB dulu,” ujarnya seperti diunduh laman Bisnis.com

Penyesuaian tarif tersebut dinilai bisa berpengaruh terhadap kelangsungan industri penerbangan. Biaya yang tinggi ditambah dengan potensi kenaikan jumlah penumpang membuat maskapai harus putar otak agar masih bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa.

Dilanjutkan, kenaikan TBB tidak akan mempengaruhi daya beli penumpang. Hal tersebut melihat laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang masih positif. “Bahkan, kalau dicermati, tarif tiket pesawat dengan rute yang sama justru mengalami penurunan hingga 10% dibandingkan dengan tahun lalu. Terlebih, tingkat persaingan di industri penerbangan juga tinggi,” tuturnya. (EP)

Endy Poerwanto