JAKARTA, bisniswisata.co.id: Kunjungan wisatawan nusantara (Wisnus) maupun mancanegara (wisman) ke museum mulai merangkak naik. Kenaikan ini didorong banyaknya generasi milenial mendatangi museum, mengabadikan kemudian mengupload foto ke media sosial (medsos). Agar museum semakin dicintai, dikunjungi sekaligus menjadi daya tarik wisata, pemerintah melalui Direktorat Jenderah Kebudayaan Kemendikbud mulai 2019 akan melakukan revitalisasi museum.
“Ada 111 museum pemerintah yang direvitalisasi tahun 2019 dengan anggaran hingga Rp 1 miliar permuseum. Anggaran ini melalui DAK (dana alokasi khusus), yang dialokasikan kepada daerah untuk tujuan khusus atau prioritas,” papar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilman Farid kepada Bisniswisata.co.id usai membuka seminar cagar budaya digelar Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) di Gedung Kemendikbud Jakarta, Sabtu (20/10/2018).
Revitalisasi museum ini, lanjut Hilmar, memiliki nilai strategis dalam menunjang pariwisata yang kini mulai digencarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Revitalisasi juga untuk mempercantik museum sebagai pelestari cagar budaya, mengingat tudingan selama ini museum di Indonesia kurang kreatif, tidak menarik, monoton dari dulu hingga kini.
Diakui, dari 435 museum plat merah di penjuru nusantara, ada bebarapa museum paling banyak dikunjungi wisatawan seperti Museum Nasional di Jakarta, juga Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta yang dikunjungi 455.000 wisatawan pertahun. Sementara museum lainnya masih dibawah itu, namun dari sisi presentasi mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Revitalisasi museum, sambung dia, bukan hanya untuk fisik museum, tetapi juga program museum. mengingat selama ini, museum bisa dikatakan kurang kreatif dalam menarik pengunjung. Dari dulu hingga sekarang susunan dan program museum belum berkembang. Juga harga tiket masuk ke museum sangat murah, bahkan masih ada harganya Rp2000 per orang.
“Ini kan menyedihkan, dengan revitalisasi nanti diharapkan ada perubahan di museum kita. Mulai penyajian, programnya, ada atraksi wisata hingga harga tiket bisa dinaikkan. Terus terang saya iri dengan museum di luar negeri, yang banyak pengunjungnya, enak ditonton dan daya tariknya sangat kuat. Karenanya dengan revitalisasi ini bisa merubah museum kita lebih baik lagi,” harapnya.
Selain itu dengan adanya dana untuk revitalisasi, pengelola museum bisa berinovasi dalam pengelolaannya. “Kami juga mengusulkan museum dijadikan Badan Layanan Umum (BLU). Dengan dijadikan BLU, museum memiliki otonomi dalam pengelolaannya. Ini sedang disiapkan. Kami sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan,” lontar Hilmar.
Dengan menjadi BLU, pengelolaan keuangan museum dapat menerapkan tarif yang dapat digunakan untuk pengembangan pelayanan kepada pengunjung. Selain itu, museum akan menjadi lebih terbuka seperti rumah sakit yang dapat merekrut dokter ahli tanpa menunggu perekrutan dalam skema calon pegawai negeri sipil (CPNS), sambungnya.
Ketua Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Wiwin Djuwita Ramelan mengutarakan selama ini masih ditemukan pelestarian cagar budaya berbentuk bangunan keseharian. Bangunan tersebut masih digunakan yang sesuai fungsi asalnya maupun dimanfaatkan untuk fungsi lain memiliki permasalahan sangat kompleks. Ia mencontohkan dalam bangunan perkantoran.
“Pada satu sisi, pemilik atau pengelola memperlakukan bangunan kantor sebagai aset yang fisiknya harus selalu mengikuti kebutuhan bisnis . Di sisi lain pemerintah memperlakukan bangunan tersebut sebagai aset budaya yang harus dijaga keotentikannya,“ ungkap Wiwin.
Dengan kata lait, Wiwin melanjutkan, peninggalan budaya itu harus dijaga nilai-nilai pentingnya seperti tercermin dari fisik atau arsitekturnya. Perbedaan sudut pandang ini seringkali menimbulkan konflik antara pemilik atau pengguna atau pengelola dengan pemerintah. “Haruskah kita terus menerus berseberangan tanpa kompromi?” ujar Wiwin.
Wiwin berpendapat Undang Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU-CB) seharusnya dapat menjembatani permasalahan tersebut. Ia mencontohkan Pasal 1 menyebutkan bahwa adaptasi adalah upaya pengembangan cagar budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini.
Caranya, dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. Dalam kaitan itu, dibutuhkan peraturan pemerintah dan peraturan yang sifatnya lebih teknis, berupa peraturan menteri. “Kita harus sabar menunggu peraturan pemerintah atau peraturan menteri tentang pelestarian cagar budaya agar terjadi harmonisasi,” tambahnya. (END)