INTERNATIONAL

Buang Air Besar di Machu Picchu, 6 Turis Dibekuk

PERU, bisniswisata.co.id: Enam wisatawan yang bertandang ke situs arkeologi Machu Picchu dibekuk polisi Cusco, Peru. Penangkapan itu karena diduga nekat buang air besar di Kuil Matahari yang dianggap suci oleh warga setempat.

“Keenam wisatawan itu ditahan dan diinvestigasi oleh Kementerian Urusan Masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan di situs warisan budaya,” kata Kepala Kepolisian Cusco, Wilbert Leyva, kepada kantor berita Andina, seperti dikutip AFP, Rabu (15/1/2020).

Kepolisian mengatakan satu turis asal Argentina, Nahuel Gomez akan menghadapi persidangan dan lima lainnya akan dideportasi ke negara asalnya. Gomez akan menghadapi sidang pengadilan pada Selasa dan terancam hukuman empat tahun penjara jika terbukti bersalah.

Menurut Leyva, keenam turis itu ditangkap pada Minggu (12/1) pekan lalu. Polisi dan penjaga situs menemukan mereka sedang berada di dalam Kuil Matahari di dalam kompleks peninggalan suku Inca. Mereka terdiri dari seorang perempuan Prancis, dua warga Brasil, dua warga Argentina, dan satu warga Chile.

Leyva mengatakan aparat menemukan sebuah batu yang pecah dan jatuh dari tembok hingga menyebabkan lantai mengalami retak. Selain itu, petugas juga menemukan kotoran manusia berserakan di Kuil Matahari. Jika terbukti bersalah, maka keenam turis tersebut akan dipenjara selama maksimal empat tahun.

Sejumlah bagian di Machu Picchu tertutup bagi pelancong dengan alasan untuk menjaga keaslian dan pelestarian. Sejumlah orang masih kerap berdoa di Kuil Matahari.

Situs itu adalah peninggalan kebudayaan bangsa Inca di kawasan Andes. Mereka menguasai lembah dan bagian barat Amerika Selatan selama sekitar seratus tahun, sebelum ditaklukkan oleh Spanyol pada abad ke-16.

Machu Picchu dibangun di atas pegunungan saat masa kepemimpinan Kaisar Pachacuti (1438-1471). Letaknya berada sekitar 100 kilometer dari kota Cusco.

Situs itu ditemukan oleh penjelajah asal Amerika Serikat, Hiram Bingham, pada 1911. Kawasan itu ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada 1983. (*)

Endy Poerwanto