NEWS Uncategorized

BEI Depak Emiten Perhotelan dari Papan Bursa

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Bursa Efek Indonesia (BEI) rencana menghapus pencatatan saham emiten perhotelan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), yang mulai berlaku efektif pada 13 Agustus 2019. Pengumuman ini disampaikan otoritas bursa di laman keterbukaan informasi, Rabu (7/8/2019).

BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan saham (delisting) ini dilakukan karena adanya peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, tercatat baik secara finansial maupun hukum sebagaimana tertuang dalam butir III.3.1.1 aturan bursa mengenai penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali di bursa.

Selain itu, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. “Bursa memutuskan penghapusan pencatatan saham efek PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) dari Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 13 Agustus 2019,” tulis BEI, dalam pengumumannya seperti dilansir laman CNBC Indonesia.

Dengan dihapuskannya pencatatan saham GMCW, perdagangan di pasar negosiasi akan dilaksanakan selama lima hari mulai 6-12 Agustus 2019. Selain itu, ke depan Grahamas Citrawisata tidak memiliki kewajiban lagi sebagai perusahaan tercatat seperti melaporkan kinerja keuangan maupun menyampaikan keterbukaan informasi.

Grahamas Citrawisata adalah perusahaan yang bergerak di bisnis perhotelan dengan fokus pada Meeting, Incentive, Convention and Exibition (MICE), juga bergerak dalam pengelolaan hotel, restoran dan penyediaan layanan kepada wisatawan. Hotelnya terletak di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Perusahahaan mencatatkan saham perdana di bursa pada 14 Februari 1995 dengan harga IPO Rp 1.000 per saham. Komposisi kepemilikan saham GMCW terdiri dari Tophams Finance Ltd yang menggenggam 36,60%, Mc Cloud Investment Ltd 29,94%, PT Meta Archipelago Hotels 18,17% dan saham publik sebesar 15,29%.

Menilik kinerja keuangan perseroan, pada paruh pertama 2019, mencatatkan penurunan pendapatan 10,13% sebesar Rp 13,34 miliar dari Rp 14,85 miliar pada periode sama tahun lalu.

Beban usaha tercatat meningkat 4,19% jadi Rp 7,15 miliar dari sebelumnya Rp 6,85 miliar. Sementara itu, rugi bersih meningkat signfikan jadi Rp 342,43 miliar dari tahun lalu hanya Rp 51,28 miliar.

Sebelum didepak, BEI mengirim surat peringatan kepada PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) dari operator bursa terkait potensi penghapusan paksa dari papan perdagangan. Hal itu dikarenakan efek emiten perhotelan itu telah dihentikan perdagangan sementara (suspend) sejak tanggal 2 Februari 2017m karena belum membayar biaya pencatatan saham tahunan atau annual listing fee (ALF).

Selain itu, perseroan tercatat belum memenuhi ketentuan V.1 dan V.2 Peraturan Bursa Nomor I-A terkait jumlah minimal 50 juta saham dimiliki oleh selain pemegang saham utama dan harus dimiliki setidaknya 300 pihak.

Sedangkan berdasarkan data Biro Administrasi Efek, saham perseroan hanya dimiliki oleh 159 orang. Sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki alasan kuat untuk mendepak atau penghapusan paksa atau force delisiting efek emiten tersebut dari papan perdagangan.

“Kami sudah beberapa kali memperingati (GMCW) untuk memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat (ketentuan V.1 dan V.2) dan memperbaiki going concern (kelangsungan usaha),” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia dalam keterangan resmi sebelumnya. (NDY)

Endy Poerwanto