NASIONAL NEWS

Bebaskan Pulau Bali dari Praktik Ilegal Warga Negara Asing

DENPASAR, bisniswisata.co.id,- KASUS di Warung Kita, 1 April 2018 antara guide berbahasa Mandarin Bali dengan warga negara asing asal Tiongkok, tidak dapat dibiarkan berlalu tanpa penyelesaian hukum. Pasalnya praktik sejumlah perusahaan illegal pengguna tenaga kerja asing di Bali makin marak, tidak hanya merugikan kinerja perusahaan dan SDM bidang usaha kepariwisataan, tetapi merusak citra Bali.

Demikian ditegaskan Ketua DPD Asita Bali, Ketut Ardana Selasa sore (10/4) di Gedung Bali Tourism Board (BTB) dalam acara penjelasan bersama stake holder pariwisata Bali perihal tindakan pengeroyokan terhadap seorang pramuwisata oleh sejumlah orang atas perintah warga negara Tiongkok yang disinyalir bekerja secara illegal di Bali.

Hadir pada kesempatan tersebut, selain ketua GIPI Bali, pengurus DPD Asita Bali bersama Devisi Pasar Tiongkok (Bali Liang), pengurus DPD HPI Bali bersama Devisi Pramuwisata Berbahasa Madarin.

Lebih lanjut dikatakan,  Asita sebagai asosiasi didukung GIPI (Gabungan Industri Pariwisata) Bali dan DPD HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Bali, mengawal kelanjutan penanganan tindakan melawan hukum yang dilakukan warga negara asing yang disinyalir bekerja secara illegal di Bali.  Mendorong pihak berwenang yang menangani kasus kriminal yang terjadi 1 April di Warung Kita, Kuta segera diproses dengan benar tanpa intervensi pihak lain.

Asita dan HPI dibawah payung GIPI Bali segera duduk bersama dengan pihak- pihak terkait (imigrasi, Dinas Pariwisata, Kepolisian khususnya penanganan orang asing dan SatPol PP serta Desa Pekraman) untuk mencari solusi atas kehadiran warga negara asing illegal yang menetap, berbisnis dan bekerja di Bali, terutama dibidang kepariwisataan.  Mendorong difungsikan kembali  SatGas pengawasan orang asing khusus bidang usaha pariwisata yang melibatkan devisi pasar wisata mancanegara di bawah Asita.

 

Booming

Asita tidak dapat bekerja sendiri mengawasi kehadiran BPW illegal di Bali, diperlukan komitmen semua pihak untuk menjaga Bali dari praktik- praktik illegal  dibidang pariwisata.   Khusus untuk warga Tiongkok, Asita segera bertemu dengan pihak Konjen RRT di Bali dan meninjau ulang pola kerjasama dengan pihak Asita Tiongkok.

“Kami sudah berkoordinasi dengan departemen terkait, melaporkan dengan data kepada pihak berwenang. Penanganannya yang belum pernah disampaikan kepada pihak Asita,’’ papar Ardana.

Diakui Ketua GIPI Bali, IB Agung P yang akrab dipanggil Gus Agung, pasar Tiongkok baik daratan mau pun kepulauan merupakan pasar sedang bertumbuh pesat, mengimbangi pasar India. Sepakat dengan Ketua Asita, GIPI berharap booming kunjungan diikuti revenue yang seimbang dan penerapan etika berwisata  yang bertanggungjawab, patuh aturan.

“Bukan menumbuhkan persoalan, terlebih persoalan behavior yang makin krusial. Bali ini destinasi berbudaya, diharapkan wisatawan pun respek pada kelokalan, pada lingkungan. Saya sarankan HPI, evaluasi kompetensi pramuwisata pasar Tiongkok makin diperketat dan diperpendek waktu berlakunya lisensi. Demikian juga pengusaha travel agen untuk mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia,” tegasnya.

Hal BPW illegal, Ketut Ardana juga mengingatkan bahwa moratorium ijin baru belum dicabut sejak dikeluarkan tahun 2007. Persoalan pasar Cina, tidak hanya terjadi di Bali, tetapi juga di daerah tujuan wisata Indonesia lainnya. “Di daerah lain, persoalan pasar Cina tidak separah Bali, karena kunjungan ke destinasi di luar Bali masih sedikit. Tetapi antisipasi perlu dilakukan, sedang di Bali, stake holder kepariwisataan harus bersatu menyelesaikan persoalan tersebut, ujarnya.

BPW pasar Tiongkok anggota Asita Bali tercatat 60 perusahaan, namun yang aktif tidak lebih dari 40 perusahaan, imbuhnya.

Sementara Ketua DPD HPI Bali, Nyoman Nuarta sepakat kasus Warung Kita (tempat kejadian perkara pengeroyokan),  sebagai pintu masuk penyelesaian praktik- praktik usaha kepariwisataan illegal di Bali lainnya. Stake holder GIPI mengakui persoalan praktik illegal bidang kepariwisataan sangat sensitif, namun tidak dapat diabaikan. Perlu komitmen semua pihak untuk menyelamatkan kepariwisataan Bali. Pasalnya praktik illegal ini selain merugikan secara ekonomi juga merusak citra Bali sebagai destinasi wisata budaya.*/redaksi@bisniswisata.co.id

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*