PONTIANAK. bisniswisata.co.id: Gara-gara salah seorang penumpang Lion Air guyonan membawa bom atau bomb Joke, seluruh penumpang Lion Air dengan rute Bandar Undara Internasional Supadio, Pontianak menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, panik. Kepanikan ini dilampiaskan dengan membuka paksa pintu darurat (emergency exit window). Akibatnya 11 penumpang cedera akibat terjun menyelematkan diri.
Akibatnya beberapa penumpang keluar pesawat lantas bergerombol di wings pesawat sebelah kanan. Tragisnya ada penumpang yang memaksa turun sehingga terjatuh. Padahal membuka paksa emergency exit window sangat dilarang, apalagi tanpa instruksi awak kabin. Pesawat Boeing 737-800 NG dengan nomor registrasi PK-LO, tidak diterbangkan.
“Jadi ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom. Seharusnya tidak serta merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat, ini kan tidak dibenarkan,” papar Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi, yang diterima redaksi Bisniswisata.co.id. Senin (28/5/2018) malam.
Karena situasi semakin nruyam, penerbangan bernomor JT687 mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (delayed). Dan harus menunggu kedatangan pesawat pengganti yang datang dari bandara lainnya. Dan penumpang yang membuka paksa pintu darurat telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Kami mengharapkan perbuatan tersebut diproses sampai kepada tingkat pengadilan,” ujarnya.
Dilanjutkan, Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto menjelaskan pelakunya Frantius Sigiri, mahasiswa Universitas Tanjung Pura yang baru lulus dan rencananya mau pulang ke Papua lewat transit Jakarta. Akibat ulahnya bercanda bawa bom menyebabkan 11 penumpang cedera berat hingga ringan. Ada delapan penumpang harus dirawat di rumah sakit.
Bahkan, akibat ulahnya itu Franstius akan dijerat dengan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. “Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun. Hingga Selasa pelaku masih terus diperiksa,” ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Selasa (29/05/2018)
Saat ini Franstius masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut. Tersangka saat itu sendirian ketika berkomunikasi dengan pramugari. “Istilahnya Joke Bomb. Jadi dia menyampaikan dengan pramugari. Berkata tentang bom saja itu tidak boleh di lingkungan bandara,” ujar Wawan.
“Dia ditanya pramugari, tas itu isinya apa, dijawab isinya bom. Saat itu sudah boarding dan penumpang sudah sekitar 95 persen berada di dalam pesawat,” tambah Wawan.
Rencananya, Franstius yang baru saja diwisuda beberapa waktu lalu di Univeesitas Tanjung Pura hendak pulang ke kampung halamannya menuju Jayapura dan transit di Jakarta.
Selain memeriksa Franstuis, polisi juga memeriksa dua orang pramugari Lion Air terkait peristiwa tersebut. Akibat peristiwa tersebut, penerbangan pesawat Lion Air JT 687 terpaksa ditunda. Meski demikian, para penumpang tetap diberangkatkan menuju Jakarta, namun menggunakan pesawat pengganti. (redaksibisniswisata@gmail.com)