JAKARTA, bisniswisata.co.id: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan konsumen pengguna pesawat terbang perlu berhati-hati mengenai kebijakan penghapusan bagasi gratis yang diterapkan Lion Air dan Wing Air yang akan berlaku efektif 8 Januari 2019 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan atau until further notice.
Jika penumpang sudah beli tiket sebelum 8 Januari 2019, tetap dapat bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air. Setiap calon penumpang kecuali bayi diperbolehkan membawa satu bagasi kabin maksimum berat 7 kilogram dan satu barang pribadi seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita dengan ukuran dimensi bagasi kabin 40 cm x 30 cm x 20 cm.
“Dengan aturan baru itu, jangan sampai konsumen justru mendapatkan tarif mahal. Untuk itu, konsumen harus cerdas jangan sampai terjebak ingin naik pesawat karena murah, tapi akhirnya malah mahal karena adanya tarif bagasi,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Sabtu (5/1/2019).
Dilanjutkan, dari sisi konsumen tidak adanya bagasi gratis maka cenderung agak merepotkan. Sekaligus berpotensi menimbulkan antrian di bandara terutama saat melakukan check in. Karena itu, operator harus menjamin bahwa sistem baru tersebut tidak merepotkan konsumen dan menimbukan antrian di bandara.
“Dari sisi bisnis, hal ini bisa menjadi kontro produktif bagi maskapai, karena ada potensi bahwa konsumen bisa bermigrasi ke maskapai lain karena konsumen tak ingin repot,” kata dia seperti dilansir laman Tempo.co
Sementara Kementerian Perhubungan mengaku belum mendapatkan notifikasi resmi dari Lion Air Group yang menghapus bagasi tercatat gratis (free baggage allowance/FBA). Mengingat, ketentuan bagasi tercatat sudah diatur dalam regulasi. Beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Belum ada [pemberitahuan dari Lion Air Group]. Kami akan mengkaji keputusan yang sudah diambil oleh maskapai milik Rusdi Kirana tersebut. Jika ada ketentuan yang melanggar akan diminta untuk memperbaiki.,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (5/1/2019).
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro memberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis/ cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) efektif per 8 Januari 2018 sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/UFN).
“Ketentuan barang bawaan dan bagasi, adalah seluruh FBA pada penerbangan domestik Lion Air dan Wings Air dengan berat maksimal masing-masing 20 kg dan 10 kg per penumpang sudah tidak berlaku,” kata Danang.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono mengatakan untuk mengganti kebijakan bagasi cuma-cuma tersebut Lion Air memiliki dua jenis pengenaan tarif bagasi. “Ada dua produk yakni excess baggage dan voucher prepaid baggage. Adapun untuk nominal tarif tersebut berbeda-beda sesuai rute,” kata Danang kepada Tempo, Sabtu 5 Januari 2018.
Danang menjelaskan untuk excess baggage merupakan kebijakan perusahaan untuk mengenakan tarif berat bagasi yang dibayar sesuai berat bagasi aktual saat penumpang melakukan check in di bandara. Misalnya, jika bagasi yang dibawa melebihi ketentuan maka penumpang akan dikenai tambahan biaya per kilogram sesuai dengan rute masing-masing.
Sedangkan untuk voucher prepaid baggage ini, penumpang bisa membelinya sekaligus saat memesan tiket baik melalui situs resmi Lion Air maupun melalui agen travel. Danang menjelaskan voucer prepaid baggage ini dijual mulai dari berat 5 kilogram hingga 30 kilogram dengan harga yang disesuaikan dengan rute tujuan. “Voucher prepaid baggage, bisa dibeli jauh hari sebelum keberangkatan, harga lebih murah ketimbang excess baggage,” kata Danang. (EP)