LABUAN BAJO, bisniswisata.co.id: Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) RI Angela Tanoesoedibjo mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang telah menerbitkan SK MenATR/BPN Nomor 110 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) seluas 129,609 hektare.
“Kami harap penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL)Zona 1 Parapuar, Labuan Bajo, dapat meyakinkan para investor dalam merencanakan investasinya di Parapuar,” kata Angela sambil menambahkan Zona 1 ini merupakan zona budaya yang akan dimanfaatkan sebagai pusat budaya, research center, area UMKM, museum, hingga galeri.
“Setelah serah terima HPL, kita harapkan para investor bisa segera melihat potensi dari kawasan Parapuar ini dan segera membangun, karena ini zona 1, yaitu zona budaya sehingga kita harapkan sekitar 20 persen dari kawasan ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan-pembangunan yang terkait dengan budaya,” tambahnya, Jumat.
Wamenparekraf menjelaskan Parapuar yang memiliki view point keindahan panorama 360 derajat Labuan Bajo dari ketinggian ini merupakan salah satu kawasan yang diharapkan pengelolaannya mampu mengedepankan aspek pariwisata berkualitas dan berkeberlanjutan.
Investor pun diharapkan dapat berkolaborasi dalam mengembangkan pariwisata inklusif, dan bisa melibatkan masyarakat dari 3 desa penyangga Parapuar, yakni Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu.
“Di sini juga ada tiga desa penyangga, bagaiamana kita bisa melibatkan masyarakat di desa untuk tidak hanya terlibat dalam kerjanya tapi bisa pemasoknya juga,” kata Wamenparekraf.
Pesan Presiden Joko Widodo agar pembangunan di Parapuar tidak ada yang mangkrak. “Saya hanya mengulangi apa yang Pak Presiden katakan bahwa jangan ada yang mangkrak. Saya titip kepada kawan-kawan di sini, kami akan support terus,” kata Angela Tanoesoedibjo.
Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni, menyampaikan salah satu masalah besar investor dalam berinvestasi di Parapuar adalah kepastian hukum.“Inilah yang menjadi tugas utama yang diberikan Pak Presiden kepada kami di Kementerian ATR/BPN, bagaimana memberikan legal certainty kepada para investor yang datang untuk kemudian dengan senang hati dan nyaman dengan kepastian dapat berusaha di Indonesia ini,” kata Wamen ATR Raja.
Dia berharap sertifikat HPL yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam pengelolaannya. “Kami harapkan tanah ini dapat digunakan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Raja.
Sementara itu, Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina, mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HPL Zona 1 Parapuar merupakan langkah strategis yang menandakan awal dari inovasi kepariwisataan di Labuan Bajo Flores.
“Alhamdulillah penerbitan sertifikat HPL BPOLBF telah terbit, dan termasuk cepat di antara badan otorita yang lain. Dan tentu semuanya ini tak lepas dan terimakasih kami yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh pihak mulai dari instansi pusat dan daerah, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung selama proses legalisasi kami ini,” kata Shanna.