Kegiatan yang dibuka oleh Sekjen Kemenag Nizar itu digelar dengan protokol kesehatan. Kegiatan juga dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Kegiatan diikuti oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat. Di antaranya perwakilan Pemprov DIY, Pemda Kabupaten/Kota di DIY, Kemenag, perguruan tinggi, Majelis Ulama Indonesia, ormas islam dan juga asosiasi pelaku usaha. Kegiatan juga diikuti oleh satgas halal dari berbagai provinsi melalui saluran virtual.
Rekomendasi hasil kegiatan dibacakan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI DIY sekaligus guru besar Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Makhrus Munajat.
Mewakili peserta, Makhrus juga menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah, disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif.
“Salah satu rekomendasi dari kegiataan ini adalah perlunya kolaborasi stakeholder halal khususnya di DIY untuk melakukan akselerasi sertifikasi halal dengan peningkatan fasilitasi sertifikasi halal produk UMK dengan melibatkan semua pihak baik pemerintah dan masyarakat,” ungkap Siti Aminah Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH usai menerima rekomendasi kegiatan di Yogyakarta, kemarin.
Rekomendasi tersebut sejalan dengan tujuan digelarnya temu lintas sektoral pengembangan kerja sama JPH tersebut. Sebelumnya, Siti Aminah mengatakan bahwa kegiatan diharapkan menjadi meeting point untuk menghasilkan suatu kesepakatan dan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi program dalam pengembangan bidang produk halal di provinsi DIY sesuai amanat regulasi JPH yang ada.
“Dengan temu lintas sektoral pengembangan kerja sama jaminan produk halal ini, semua elemen dan mitra strategis bertemu dengan satu komitmen yang sama untuk membangun Yogyakarta dengan mengembangkan produk halal, dan menciptakan ketersediaan produk halal bagi masyarakat.” kata Siti Aminah.
Melalui kegiatan temu lintas sektoral, selama 3 hari para pemangku kepentingan secara kolaboratif berdiskusi. Mulai dari mengidentifikasi berbagai potensi industri halal yang ada, mengidentifikasi dan memetakan persoalan yang dihadapi, menganalisa kebijakan dan dinamika produk halal
Mereka juga merumuskan rekomendasi untuk penguatan akselerasi sertifikasi halal dan harmonisasi dukungan fasilitasi untuk melaksanakan sertifikasi halal produk UMK.
“Masing-masing daerah mempunyai potensi pengembangan sektor halal. Dan DIY memiliki produk lokal UMK yang beragam dan berpotensi menjadi komoditas ekspor produk halal kita,” kata Siti Aminah.
Berbagai produk UMK di Yogyakarta mulai dari makanan dan minuman, berbagai kuliner khas Yogyakarta, hingga fashion batik dan sebagainya, merupakan potensi besar yang perlu semakin dioptimalkan secara serius.
Selain menjadi dukungan bagi sektor pariwisata di Yogyakarta, hal itu juga memperkuat industri produk halal yang ada. Terlebih, sudah banyak produk UMK di DIY yang juga menopang pasar ekspor nasional.
Selain akselerasi sertifikasi halal melalui fasilitasi bersama, kegiatan juga merekomendasikan sejumlah hal penting. Di antaranya, penguatan fungsi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan JPH.
Sekaligus penguatan fungsi koordinasi dan komunikasi Sagas Halal Kanwil Kemenag, penguatan regulasi dan kebijakan JPH, penguatan dukungan kebijakan pemerintah daerah dalam pengembangan industri halal.
Hal ini juga memberikan pendampingan sertifikasi halal bagi UMK dengan melibatkan semua pihak terkait, dan kolaborasi penyediaan SDM halal khususnya kebutuhan pendamping proses produk halal, penyelia halal, juru sembelih halal (juleha), chef halal, auditor halal, dan sebagainya.
Selain itu, pertemuan juga mendorong adanya perluasan akses pasar produk halal bagi pelaku UMK melalui event nasional dan internasional.
Rekomendasi juga mendorong partisipasi semua pihak terkait, termasuk ormas Islam dan lembaga kemasyarakatan dalam melakukan edukasi, advokasi, dan pengawasan produk halal.
Setelah pertemuan tersebut, stakeholder halal terkait juga diharapkan melakukan pertemuan koordinasi secara berkala guna melakukan diskusi, kajian, inovasi dalam upaya penguatan jejaring ekosistem produk halal. v