JAKARTA, bisniswisata.co.id; MENINDAKLANJUTI Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sejumlah operator angkutan udara mendapat ijin khusus mengoperasikan exemption flight pada zona merah. Dengan memenuhi protokol penanganan COVID-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen persyaratan oleh penumpang, sebagai berikut:
Mengisi Surat Pernyataan sebelum melakukan penerbangan di rute PSBB atau Zona Merah. Melampirkan Surat Keterangan Perjalanan dari Perusahaan/Instansi sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk melakukan mudik. Surat Keterangan kesehatan bebas COVID-19 dari Rumah Sakit setempat yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang telah melakukan pemeriksaan COVID-19 dengan metode Rapid Test/PCR/Swab Test dengan hasil negatif pada periode maksimum 7 hari setelah hasil test keluar. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau form Health Alert Card (HAC) yang dapat dilakukan secara offline dan online. Aplikasi e-HAC dapat di unduh melalui playstore di perangkat android mulai 1 Mei 2020.
Pihak Lion Group dalam surelnya kepada bisniswisata.co.id, menyebutkan exemption flight rute domestik dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020, untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, serta tujuan operasional angkutan kargo. Layanan dibuka bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Rencana operasional Lion Air Group, melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah).
Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket menurut ketentuan berlaku melalui kantor penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Sebelum penerbangan, Lion Air Group bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) dan pihak lainnya guna memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, yang meliputi pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat.
Sebagai langkah antisipasi utama mengenai dampak wabah COVID-19, Lion Air Group telah menjalani dan meningkatkan fase pengerjaan sterilisasi, penyemperotan (disinfektan) pesawat yang meliputi pembersihan badan pesawat, penggantian saringan udara kabin, kebersihan kabin, kokpit dan kompartemen kargo.
Dalam pelaksanaan exemption flight Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi), Airbus 330-300CEO (440 kelas ekonomi) dan Airbus 330-900NEO (436 kelas ekonomi).
Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller). Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi (tata letak 2-2).
Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi) serta Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi). Pesawat ini menawarkan berkapasitas 12 kursi kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi.
Untuk kejelasan rute layanan penerbangan khusus tersebut konsumen diminta menghubungi operator penerbangan bersangkutan.