DESTINASI INTERNATIONAL NEWS

Penerapan Kebijakan Pajak Wisatawan Asing Di Jadwalkan Febuari 2024.

Ilustrasi turis asing di Bali. (Antara Foto/Ahmad Subaidi)

DENPASAR, bisniswisata.co.id: Setelah Pemerintah RI tetapkan pungutan turis di Pulau Bali yang akan diterapkan di Februari 2024, ke depannya masih belum ditentukan di daerah mana setelah Bali yang akan menerapkan pungutan kepada turis asing, 

kata Vinsensius Jemadu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)

“Sampai saat ini belum ditentukan, tapi kalau kita melihat trennya destinasi super prioritas. Tapi kembali lagi kita akan nilai dengan aspek 3A, aksesibilitas, amenitas, maupun atraksi. Dan ini baru wacana belum ditentukan,” ujarnya.

Dilansir dari CNN, untuk pungutan Rp150 ribu bagi turis asing di Bali, pihak Kemenparekraf menilai bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sifatnya global. “Artinya, semua negara di dunia menerapkan yang namanya city tourist tax. Dan Kita boleh dibilang terlambat, tapi saya yakin bahwa pemerintah punya pertimbangan yang betul-betul matang sehingga mengapa itu 2024 diterapkan,” terangnya.

Vincensius juga menyatakan bahwa pungutan Rp 150 ribu yang akan diterapkan di Pulau Dewata harus diimbangi dengan pelayanan dan juga hospitality yang lebih baik ketika menerima tamu. Hal tersebut merupakan kompensasi dari penerapan pajak seperti itu.

“Dari perspektif pariwisata memang kita menginginkan supaya tax itu akan kembali lagi untuk pariwisata juga. Baik terkait dengan hospitality, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan insentif-insentif lainnya,” paparnya.

“Kami melihat dengan penerapan ini, ke depannya Bali akan menjadi template untuk kota-kota tujuan wisata lainnya di Indonesia. Tapi kembali kita akan evaluasi kembali daerah-daerah lain supaya lebih bisa menerapkan kalau tidak sama seperti dengan Bali, paling tidak di bawah Bali sedikit,” kata Vinsensius.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia berencana akan menerapkan pungutan kepada wisatawan mancanegara di lima destinasi pariwisata super prioritas di antaranya, Danau Toba (Sumatera Utara), Candi Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), dan Likupang (Sulawesi Utara).

“Kita, melihat perkembangan karena pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia kan semakin banyak. Semakin banyak dan semakin berkembang. Kita lihat Jawa Tengah, Jogja, Semarang, Solo, Labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas itu,” kata Vinsensius, saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin (30/10).

“Memang di dalam tujuan atau road map ke depan daerah-daerah yang menjadi premium, tentu harus siap menerima kedatangan turis. Kesiapan ini juga harus ditopang  infrastruktur maupun resource yang ada. Sehingga penerapan ini tax (pajak pungutan) ini juga kita akan evaluasi juga untuk diterapkan,” tambahnya.

Namun, menurutnya untuk tarif pungutan kepada turis asing tidak harus sama dengan pungutan turis asing di Pulau Bali. “Tentu tidak, karena kita akan melihat juga daya tampung atau carrying capacity dari setiap destinasi dan kesiapan destinasi tersebut,” jelasnya.

Evan Maulana