SINGAPURA, bisniswisata.co.id: Dewan Pariwisata Singapura atau Singapore Tourism Board (STB) ingin menginformasikan kepada publik bahwa izin Toyou Travel telah dicabut sesuai dengan Undang-Undang Agen Perjalanan 1975.Toyou Travel tidak lagi diizinkan untuk menjalankan aktivitas agen perjalanan apa pun.
Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 9(1)(b) Undang-Undang Agen Perjalanan 1975, karena STB memiliki alasan untuk meyakini bahwa perusahaan tersebut melanggar Pasal 13(b) Undang-Undang Agen Perjalanan 1975 dengan menyampaikan laporan keuangan palsu selama beberapa tahun, yang merupakan pelanggaran yang melibatkan ketidakjujuran.
Berdasarkan Peraturan 14(b) Peraturan Agen Perjalanan 2017, Toyou Travel menyampaikan laporan keuangan yang telah disertifikasi oleh auditor kepada STB setiap tahun. Peninjauan STB atas laporan Toyou Travel mengungkapkan kekhawatiran tentang keaslian informasi keuangan yang diberikan.
Toyou Travel harus mengembalikan uang kepada semua pelanggan mereka yang ada atau menyerahkan kewajiban mereka yang ada kepada agen perjalanan berlisensi untuk dipenuhi.
STB mengambil tindakan tegas terhadap agen perjalanan yang melakukan pelanggaran dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna melindungi reputasi industri perjalanan Singapura.
Untuk daftar agen perjalanan berlisensi terbaru di Singapura, silakan kunjungi situs web Sistem Pengguna Terkait Perjalanan (“TRUST”), https://trust.stb.gov.sg. Agen perjalanan juga dapat mengirimkan email kepada kami di stb_ta@stb.gov.sg untuk pertanyaan terkait perizinan.










