JAKARTA, bisniswisata.co.id:Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari jadwal sebelumnya Oktober 2024 menjadi 2026. Hal ini karena masih rendahnya capaian target sertifikasi halal.
“Presiden (Jokowi) memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024, tapi 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat,
Airlangga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal hingga berbagai alat kesehatan.
“Itu disamakan dengan obat tradisional herbal dan yang lain. Kemudian juga produk kimia kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris kemudian barang gunaan rumah tangga, kemudian berbagai alat kesehatan dan juga terkait hal yang lain itu berlaku 2026,” kata Airlangga.
Sedangkan, untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024. “Nah tentu umkm tersebut adalah yang mikro yang penjualannya 1-2 miliar. Kemudian kecil penjualannya sampai dengan 15 miliar. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober,” jelasnya.
Airlangga mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yakni karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih. Padahal ditargetkan 10 juta sertifikasi halal.
Airlangga juga mengatakan bahwa produk dari negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah ditandanganinya Mutual Recognation Arrangement (MRA).
“Tadi dilaporkan menag sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifkasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang blum tandatangan MRA ini belum diberlakukan,” kata Airlangga.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026.
Pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait, di antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” sebut Aqil Irham.
Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal, sambungnya.