Sebuah pabrik pengolahan daging sapi. (Foto: berkas Getty Images)
SINGAPURA, bisniswisata.co.id; Dewan Ugama Islam Singapura (Muis) telah menginstruksikan pemegang sertifikat halal untuk segera berhenti menggunakan dan mengimpor daging dari rumah potong hewan Australia, setelah menemukan masalah pada produknya.
Dilansir dari sg.news.yahoo.com, Muis telah menemukan alasan yang masuk akal untuk menyimpulkan bahwa integritas halal daging dari rumah potong hewan Thomas Foods International Lobethal (TFIL) telah dilanggar, kata kepala jaringan pasokan halal Sharifuddin Mohamed Ali dalam sebuah posting Facebook pada Selasa (31 Mei).
“Keputusan kami berdasarkan fakta yang ada dan masukan dari otoritas yang berwenang, setelah melakukan penyelidikan dengan berbagai pihak yang terlibat,” kata Sharifuddin.
Untuk memastikan pasokan makanan halal di Singapura tidak terpengaruh, Muis telah menghubungi pemegang sertifikat yang telah mengimpor daging dari TFIL untuk mendapatkan sumber alternatif yang memenuhi syarat halal.
“Muis berkomitmen tinggi untuk menjaga integritas pasokan makanan halal bagi komunitas Muslim Singapura, dan akan terus memberikan pembaruan dan saran kepada masyarakat terkait hal ini,” kata Sharifuddin.
Komentar Muis muncul sekitar dua minggu setelah pernyataan sebelumnya bahwa mereka sedang memeriksa tuduhan terhadap TFIL, menyusul penangguhan persetujuan penyembelihan oleh pihak berwenang Malaysia setelah dilaporkan melanggar prosedur operasi standar penyembelihan, keamanan pangan, dan persyaratan halal.
Tuduhan tersebut didasarkan pada bukti video dan foto, dan dikuatkan oleh seorang saksi, yang dikatakan adalah pegawai rumah potong hewan TFIL, media Malaysia melaporkan.
Muis kemudian mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pangan Singapura (SFA) untuk memastikan informasi yang relevan mengenai rumah potong hewan dari Departemen Pertanian, Air, dan Lingkungan Australia.
Impor dari TFIL yang diakreditasi SFA untuk mengekspor daging ke Singapura telah memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Daging yang disembelih dan diproses dari TFIL mendapat sertifikasi halal dari Dewan Islam Tertinggi Daging Halal di Australia (SICHMA), tambah Muis.
Jika penyelidikan menemukan adanya penyimpangan serius yang dilakukan SICHMA, Muis mengatakan pihaknya mungkin memutuskan untuk tidak memperbarui permohonan SICHMA menjadi lembaga sertifikasi halal asing yang diakui.