INTERNATIONAL

Melanggar, Warga Suriah Diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi

BALI, bisniswisata.co.id: Barakeh Wissam berkewarganegaraan Suriah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021. Dia menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali). Per 24 Juni diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, menunggu kesempatan deportasi.

Warga negara Suriah tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 Ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam surel yang diterima bisniswisata.co.id.

Menurut Jamaruli Manihuruk, Barakeh Wissam tidak mematuhi (melanggar) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali, mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.

Berdasarkan hal tersebut,  yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi  “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Berupa pendeportasian (pengusiran) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf f yang berbunyi “Deportasi dari Wilayah Indonesia”.

Dikeluhkan Masyarakat Bali

@ NiLuh Djelantik

 

Aktivitas warga negara Suriah di Ubud yang berakhir dengan pendeportasian ini bermula dari viralnya keluhan masyarakat Bali di media sosial. Salah satunya dapat dilihat pada laman istagram public figure NiLuh Djelantik atau pada laman FB Ubud Community.

Kronologisnya, pada 18 Juni 2020 Jam 17.00 s.d 19.00 Wita, di House of Om diselenggarakan kegiatan yoga massal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang. Kegiatan tersebut menimbulkan keresahan warga di tengah larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi COVID-19.

Hasil pemeriksaan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diperoleh keterangan bahwa kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat (hanya pemberitahuan secara lisan). Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol kesehatan COVID-19 (tidak adanya social distancing, tidak menggunakan masker, dan pembatasan jumlah peserta sesuai ketetapan pemerintah).

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di tengah masa pandemi COVID-19 dapat membahayakan kesehatan masayarakat. Penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara t setelah mengetahui bahwa jumlah peserta, melebihi ketentuan pemerintah.

Menurut KakanwilkumHAM Bali, Gugus Tugas COVID-19 Bali secara tegas menetapkan bahwa protokol kesehatan “harga mati” dan setiap orang wajib taat. Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, harus ekstra hati-hati membuka sektor pariwisata. Dalam konteks new normal (tatanan kehidupan era baru) sektor pariwisata dan pendidikan menjadi sektor terakhir yang akan dibuka, dengan mempertimbangkan data dan fakta lapangan (kasus positif).

“Tindakan tegas perlu dilakukan, agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat, di satu sisi dilakukan pendisiplinan kepada warga Bali untuk menaati protokol kesehatan, maka sudah sewajarnya aktivitas yoga massal ini pun ditindak tegas, atas nama penegakan protokol kesehatan,” tegas Jamaruli Manihuruk

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*