HALAL LIFESTYLE NEWS

Kemenperin berupaya menjadikan Indonesia sebagai tulang punggung ekonomi halal

Menperin: Halal jadi standar dunia dan tuntutan masyarakat Muslim negara harus hadir dan mengambil alih peran penting ini. ( Foto: Antara).

JAKARTA, bisniswisata co.id: Kemenperin berupaya menjadikan Indonesia sebagai tulang punggung ekonomi halal dan akan memberikan dukungan kepada bisnis halal untuk membantu Indonesia muncul sebagai tulang punggung ekonomi halal global.

Hal itu bertujuan untuk memperluas fasilitas halal kepada pengawas halal di Kawasan Industri Aman dan Terkunci Halal dan industri kecil dan menengah (IKM) di wilayah Jawa Timur untuk memperkuat ekosistem halal di dalam negeri.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong pengembangan ekosistem halal dan memperkuat daya saing produk nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat peluncuran virtual Program Fasilitas Halal, Kamis.

Dilansir dari Antara, untuk mengembangkan industri halal di Indonesia, khususnya sektor 1,6 juta IKM, kementerian berupaya memperkuat dan mempercepat ekosistem halal dalam menyediakan fasilitas halal, kata Kartasasmita.

Beberapa fasilitas halal tersebut antara lain pendampingan proses, sertifikasi produk dan personel, infrastruktur halal melalui kawasan industri halal, penyediaan lembaga pemeriksa halal oleh unit pelaksana teknis (UPT).

Selain itu juga penyediaan lembaga pelatihan oleh balai pelatihan industri (BDI), dan pembukaan pasar. akses produk halal, baik dalam maupun luar negeri, jelasnya.

“Dalam upaya memperkuat daya saing industri halal, Kemenperin juga menyiapkan infrastruktur halal melalui kawasan industri halal (KIH) yang akan menerapkan sistem jaminan produk halal,” kata Menperin.

Saat ini, ada tiga kawasan industri yang siap menyediakan kawasan halal yakni Kawasan Industri Modern Cikande, Kawasan Industri Batamindo, dan Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur, tambahnya.

Pada 2017, permintaan produk halal di Indonesia mencapai US$218,8 miliar atau 22 persen dari total PDB Indonesia (berdasarkan konsumsi produk halal), katanya.

Konsumsi ini diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan besarnya populasi muslim di Indonesia yang mencapai 229 juta pada tahun 2020, atau 13 persen dari seluruh populasi muslim di dunia, yang dianggap sebagai ukuran besar untuk pasar halal domestik, ujarnya.

“Mengingat halal telah menjadi standar yang diakui dunia dan tuntutan masyarakat Muslim akan halal menjamin kebutuhan sehari-hari mereka, negara harus hadir dan mengambil alih peran penting ini,” tegas Kartasasmita.

Sesuai regulasi, setiap produk halal wajib memiliki sertifikat halal untuk produk yang diedarkan, diproduksi, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, ujarnya.

Industri makanan dan minuman menjadi sektor pertama yang wajib memiliki sertifikasi halal, dan aturan itu berlaku sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Persyaratan sertifikasi tersebut diterapkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan industri halal tetap berjalan. tumbuh, kata Kartasasmita.

 

Arum Suci Sekarwangi