AIRLINES ENTREPRENEUR INTERNATIONAL NEWS

Industri Penerbangan Desak Pemerintah Negara-Negara Afrika Selaraskan Program API dan PNR dengan Standar Global

NAIROBI, bisniswisata.co. id : African Airlines Association (AFRAA), Airlines Association of Southern Africa (AASA), dan International Air Transport Association (IATA) mendesak negara-negara Afrika untuk menerapkan sistem Advance Passenger Information (API) dan Passenger Name Record (PNR) sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) dan praktik terbaik global.

Sistem API dan PNR menyediakan informasi penumpang bagi pemerintah sebelum perjalanan dilakukan, yang membantu memperkuat keamanan perbatasan, mendukung upaya penegakan hukum.

Begitu pula dengan memfasilitasi pergerakan pelancong yang sah. Namun, sangat penting bagi negara-negara Afrika yang menerapkan API dan PNR untuk melakukannya selaras dengan standar yang disepakati secara internasional, serta didukung oleh kerangka hukum dan operasional yang jelas.

Hal-hal tersebut meliputi:
*Legalitas: Menetapkan kerangka hukum yang jelas dan selaras dengan standar internasional API dan PNR, termasuk perjanjian bilateral atau regional yang berlaku. Kerangka ini harus menetapkan data apa saja yang diperlukan serta menunjuk satu otoritas yang bertanggung jawab.

*Proporsionalitas: Hanya mengumpulkan data yang diperlukan untuk tujuan yang dimaksudkan, sejalan dengan Pedoman *Advance Passenger Information* yang diadopsi oleh World Customs Organization/IATA/ICAO serta Pedoman ICAO mengenai Data

*Passenger Name Record*. Data harus disimpan dalam jangka waktu tertentu dan langkah-langkah penilaian risiko harus mencakup perlindungan terhadap diskriminasi.

Tujuan: Menggunakan informasi yang dikumpulkan hanya untuk alasan yang sah, seperti pengendalian perbatasan, keamanan, penegakan hukum, dan pencegahan kejahatan berat.

*Konsistensi dan Akurasi: Mengikuti format global yang harmonis untuk pengumpulan data, serta menyimpan dan mentransfer data secara aman.

Organisasi-organisasi penerbangan tersebut juga mendesak pemerintah untuk tidak mendanai program keamanan perbatasan nasional terkait API dan PNR melalui biaya yang dibebankan kepada maskapai penerbangan dan/atau penumpang.

Kebijakan ICAO mengenai Biaya Bandara dan Layanan Navigasi Udara (Dokumen 9082) menegaskan bahwa keamanan perbatasan merupakan tanggung jawab pemerintah dan biaya terkait—termasuk biaya untuk program API dan PNR—seharusnya didanai oleh pemerintah, bukan oleh maskapai penerbangan atau penumpang.

Pembebanan biaya API dan PNR kepada maskapai penerbangan untuk mendanai program keamanan perbatasan pemerintah akan meningkatkan biaya perjalanan, menghambat konektivitas, serta melemahkan manfaat ekonomi yang dihasilkan sektor penerbangan melalui pariwisata, perdagangan, dan investasi.

“Kami mendukung penerapan transfer data Advance Passenger Information (Informasi Penumpang Awal) dan Passenger Name Record (Catatan Nama Penumpang) serta mengakui peran penting data penumpang dalam menjaga keamanan perbatasan.

Namun, sistem-sistem ini harus diselaraskan dengan standar yang diakui secara internasional dan didanai secara memadai.

Pendekatan yang konsisten, melalui kerja sama antara pemerintah dan industri, akan meningkatkan hasil keamanan, membuat perjalanan menjadi lebih lancar, melindungi data pribadi, serta menghindari biaya dan kerumitan yang tidak perlu.

Seiring upaya Afrika untuk terus memperkuat konektivitas udara, AFRAA, AASA, dan IATA tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah, lembaga regional, dan mitra internasional guna mendukung keberhasilan penerapan program data penumpang.

Hal ini yang meningkatkan keamanan sekaligus mewujudkan transportasi udara yang aman, efisien, dan terjangkau, demikian pernyataan bersama Abdérahmane Berthé (Sekretaris Jenderal AFRAA), Aaron Munetsi (CEO AASA), dan Kamil Alawadhi (Wakil Presiden Regional IATA untuk Afrika dan Timur Tengah).

Hilda Ansariah Sabri

Pendiri, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemegang sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Ketua Departemen Pariwisata PWI Pusat (2018-2023)