JAKARTA, bisniswisata.co.id: COVID-19 memiliki korelasi dengan makanan halal dan gaya hidup sehat. Merebaknya pandemi di seluruh dunia dunia akibat virus ini di satu sisi telah meningkatkan kesadaran masyarakat akan halal lifestyle dan diperkuat dengan fakta permintaan halal food dunia terus meningkat.
Hal itu diungkapkan Sapta Nirwandar, Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center ( IHLC) via zoom menjawab tren dunia dimana umat Muslim dan non Muslim kini menjadikan makanan halal sebagai makanan sehat sehari-hari.
Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk merubah kwadran dari negara importir halal food dunia menjadi negara produsen sekaligus eksportir halal food dunia.
“Pengeluaran Muslim untuk halal food tahun 2019 sebelum pandemi sudah mencapai US$1,7 triliun. Saat itu prediksi untuk 2024 pengeluaran dunia untuk halal food akan mencapai US$1,38 triliun,” kata Sapta Nirwandar.
Prediksi ini pastinya melonjak karena selama pandemi jutaan manusia di berbagai belahan dunia termasuk di Amerika Serikat, Amerika Latin berhijrah dari non Muslim menjadi seorang Muslim/ Muslimah yang kesehariannya membutuhkan halal food, tambahnya.
Untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi makanan halal terutama di Indonesia, maka peran pemerintah dan organisasi Islam sangat dibutuhkan dalam hal regulasi, edukasi dan literasi.
“Untuk mewujudkan masyarakat yang mengkonsumsi produk pangan halal dan memiliki pola/ gaya hidup sehat diperlukan solusi yang optimal yaitu mulai hidup baru dengan konsumsi produk makanan halal,”
Hal ini sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) dunia juga untuk wujudkan kehidupan yang sehat dan sejahtera, ungkap Chairman Indonesia Tourism Forum afiliasi dari Global Tourism Forum yang akan menggelar event Leaders Summit Asia di Jakarta 15-16 September 2021 secara hybrid.
Menurut Sapta, Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi syarat utama proses sertifikasi halal suatu produk yang telah dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) sebagai pioner telah menerapkan sistem ini sejak 32 tahun lalu harus didukung dengan program edukasi, sosialisasi dan literasi.
Perusahaan diwajibkan memenuhi 11 kriteria SJH untuk memperoleh sertifikat halal untuk produknya. Seluruh kriteria merupakan satu kesatuan yang tak dapat terpisahkan untuk menjamin perusahaan terus menjaga kehalalan produknya.
“Kata kunci dalam halal food adalah testing, tracebility, technologi, time, tarif, tenaga kerja dan terpadu. Jadi kalangan industri yang ingin produknya laku dipasaran harus memiliki sertifikasi halal. Suka tidak suka, mau tidak mau harus mengikuti kebutuhan konsumen di negara mayoritas penduduk Muslim,” tegas Sapta Nirwandar.
Produk yang sudah disertifikasi akan memakai logo hijau yang akan menjadi branding sekaligus jaminan perlindungan masyarakat karena logo yang dikeluarkan LPH LPPOM MUI itu juga bentuk tugas negara melindungi warganya dengan produk halal, tambahnya.
” Misalkan hanya setengah dari penduduk Indonesia yang beragama Islam taat hanya mau mencari produk halal maka berarti itu sudah pasar untuk sekitar 140 an juta umat. Itu pasar hanya di negri ini saja belum ke negara lain,” kata Sapta Nirwandar.
Kalau di era pandemi global ini warga dunia akrab dengan kata tracing, maka umat Muslim dunia melalui sertifikasi halal food juga akan kritis dalam membeli makanan yang akan dikonsumsinya bahkan dapat melakukan tracing dari produk yang dibelinya melalui dunia maya.
” Dulu orang kita di luar negri makan burger sapi siapa yang tahu kalau sapinya dipotong dengan cara halal ?. Sekarang pandemi COVID-19 menyadarkan mereka untuk mendapatkan makanan halal yang identik dengan sehat, bersih dan sesuai ajaran agama Islam,” ungkapnya.
Memotong hewan secara Islam misalnya, harus menggunakan pisau yang tajam, tidak mengasah pisau di depan hewan yang disembelih, menghadapkan hewan ke kiblat, membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri, menginjakkan kaki pada bagian leher hewan dan membaca Bismillah sebelum menyembelih.
” Di sinilah kelebihannya bahkan yang memotong hewanpun perlu memiliki sertifikat. Jadi halal food itu satu ekosistem mulai dari pembuktian (testing), tracebility, technology, time, tarif, tenaga kerja dan terpadu yang sudah kami ungkapkan di atas,”
Pandemi global telah menciptakan dan menghidupkan halal lifestyle dimana kaum non Muslim telah membuktikan sendiri bahwa dengan mengkonsumsi halal food mereka menjadi lebih sehat. Untuk itu produsen dihadapkan pada pasar yang lebih luas karena sertifikasi halalnya menjadi acuan Muslim maupun non Muslim.
” Itu sebabnya halal kini jadi megatrends di dunia dan menjadi kebutuhan baik food maupun non food sehingga sertifikasi tidak lagi bisa diabaikan oleh industri besar, UMKM hingga SDM perorangan yang ingin sukses dan menjadi produsen brand halal,” tutup Sapta Nirwandar.










