BALI, bisniswisata.co.id: TUTUP tahun Caka 1943 –penghujung bulan Februari, Masehi– KemenkumHAM Bali, menolak masuk dua warga negara Perancis dengan alasan tidak memiliki visa yang sah dan berlaku sesuai dengan Permenkumham No. 34 Tahun 2021. Mereka pengguna jasa angkutan udara Singapore Airlines rute Singapura- Bali, Sabtu 19 Februari.
Dan Sabtu 26 Februari Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap 2 (dua) orang (pasutri) warga negara Rusia yakni AP (26) dan IB (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Pasutri tersebut pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022. Mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku.
“Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Mereka sudah dua tahun tinggal di Bali,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Terhadap kedua WNA tersebut, dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tercatat dalam bulan Januari- Februari, Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi 20 WNA dari Bali dengan beragam pelanggaran keimigrasian, dari over stay , menganggu ketertiban umum, sampai penyalahgunaan obat terlarang. Mereka sebanyak enam (6) warga Rusia, warga negara Ukraina, Venuzuela, Belanda masing- masing dua orang, satu orang warga, Jerman, Vietnam, Amerika Serikat, Australia, warga negara Ceko, Bulgaria, Malaysia dan Thailand.*