EVENT

19 Juni 2018, Java Balloon Festival Wonosobo

WONOSOBO, bisniswisata.co.id: Maraknya balon udara yang menghiasi langit sebagian Jawa Tengah, Yogya dan Jawa Timur, mengakibatkan maalah tersendiri bagi dunia penerbangan. Keberadaan balon udara yang sudah dilepaskan tidak akan terdeteksi radar. Dan selama lebaran 2018 ini sudah ada 71 balon udara dilepas berdasarkan laporan dari pilot.

Karena itu, Kementrian Perhubungan bersama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Air Nav) menggelar Java Balloon Festival Wonosobo 2018 atau Festival Balon Udara di beberapa tempat seperti Wonosobo, Banjarnegara, Pekalongan (Jawa Tengah) juga Ponorogo (Jawa Timur). Langkah pertama diawali di lapangan Geo Dipa Energi, Selomerto Wonosobo pada 19 Juni 2018.

Kegiatan selama festival juga diisi dengan sosialisasi pembuatan dan penerbangan balon udara yang aman. Pasalnya, selama ini penerbangan balon kerap membahayakan pesawat terbang. Dalam sosialisasi, masyarakat pecinta balon udara dikenalkan beberapa aturan yang ada, agar tidak mebahayakan penerbangan.

Bahaya bagi penerbangan bisa mematikan mesin bahkan mesin bisa terbakar. Bahkan, balon udara yang mengenai pesawat dapat mengakibatkan terganggunya fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator, serta rudder pada pesawat sehingga mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat.

Selain itu, jika balon udara mengenai jendela pesawat, akan menutupi dan mengganggu alat pembaca temperatur dan ketinggian pesawat terbang. Sehingga menganggu penerbangan serta membahayakan keselataman penumpang udara. Jadi festival Balon Udara sebagai upaya untuk memberi contoh bagaimana bermain balon udara dengan aman tanpa mengorbankan keselamatan orang lain.

Berdasarkan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan ada beberapa syarat dalam penggunaan balon udara. Beberapa syarat dalam penggunaan balon udara diantaranya ditambatkan pada tiga tali, ketinggian maksimum pada 150 meter, tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak seperti petasan dan tabung gas, tiga hari sebelum penggunaan harus lapor pada Pemda setempat dan juga kepolisian, selain itu penggunaan balon udara harus di luar radius 15 kilometer dari bandara.

Sosialisasi tujuannya bukan untuk melarang, namun jangan sampai penggunaan balon udara tidak sesuai aturan. Dalam aturan balon udara bisa terbang dalam waktu 10 jam dan bebas tanpa awak pada ketinggian 35.000 feet. Seharusnya, balon udara tanpa awak tidak dilepaskan bebas melainkan ditambatkan. Dengan demikian, balon udara tetap bisa dinikmati masyarakat tanpa mengganggu keselamatan penerbangan.

Selama ini, banyak masyarakat masih menjadikan pelepasan balon udara sebagai tradisi seperti yang dilakukan di Wonosobo dan Banjarnegara. Bahkan di Wonosobo pernah digelar Festival Balon Udara, namun sampai 2015 dihentikan karena dianggap membahayakan penerbangan.

Setelah dihentikan terbangkan balon udara, malah yang terjadi pelepasan balon udara secara liar dan dilakukan sembunyi-sembunyi. Balon udara yang diterbangkan di Wonosobo bisa terbang mengikuti arah angin dan bisa menuju jalur penerbangan. Padahal jalur penerbangan di Pulau Jawa merupakan salah satu jalur paling ramai di dunia. (redaksibisniswisata@gmail.com)

Endy Poerwanto