17 Oktober Wajib Sertifikat Halal, Masa Krisis Pengusaha Kuliner

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Belum semua pelaku usaha makanan dan minuman siap untuk mengimplementasikan aturan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019. Waktu yang dibutuhkan sangat mepet.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan saat ini memang menjadi masa-masa kritis bagi pengusaha makanan dan minuman karena menyisakan 10 hari sebelum aturan wajib diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kita terus mengadakan rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Banyak yang belum final, seperti Peraturan Menteri Agama tentang teknis pelaksanaannya, bagaimana proses pendaftaran, bagaimana logo halal dan sebagainya,” kata Adhi.

Penerapan aturan wajib bersertifikat halal berlaku untuk seluruh produk terutama makanan dan minuman (Mamin), termasuk hasil produksi Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, jika aturan wajib sertifikat halal tetap dimulai berlaku pada 17 Oktober nanti, dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian karena mayoritas pengusaha terutama UMKM belum memilikinya. “Kita menunggu Peraturan Menteri Agama untuk teknisnya,” ucap Adhi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso menjelaskan penerapan aturan ini dilakukan bertahap dimana mulai 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024 dilakukan pembinaan atas kewajiban sertifikat halal mengingat Halal merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang menjadi mayoritas masyarakat Indonesia.

Berdasarkan UU No 33 tahun 2014, Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Pada pasal 4 berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tandasnya seperti dilansir laman CNBC, Selasa (08/10/2019).

Pemberlakuan efektif 17 Oktober 2019, mengacu pada pasa 67 yang berbunyi “Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”

UU No 33 tahun 2014 tentang JPH, punya aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019, yang mengatur lebih detil antara lain pada pasal 2, ayat:

(2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal
(3) Produk yang sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal
(4) Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat 3. (ndy/CNBC)

Endy Poerwanto