TRANSPORTASI

1 Maret 2018, Tarif Airport Tax Bandara Soetta Naik Hingga 40%

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Kenaikan ditetapkan dari 15 persen hingga 40 persen dan berlaku mulai berlaku 1 Maret 2018.

Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara menyebut, tarif airport tax untuk Terminal 1 naik 30 persen dari Rp50 per penumpang menjadi Rp65 ribu. Airport tax Terminal 2 melesat 40 persen dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu per penumpang, dan airport tax Terminal 3 naik 15 persen dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu per penumpang.

“Kenaikan tarif PJP2U masih dalam batas wajar. Pasalnya, selama enam tahun terakhir, tarif airport tax tak pernah naik. Sehingga, biaya operasional dan layanan yang bertambah dari tahun ke tahun ditanggung oleh manajemen bandara,” lontar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Padahal, sambung dia, inflasi saja satu tahun sudah berapa. “Jadi, kami cuma memberikan supaya cost (biaya operasional dan layanan) mereka tercover (tercukupi),” tandasnya sambil menambahkan kenaikan airport tax tidak akan memberatkan para penumpang pesawat udara. Toh, tarif yang diterapkan masih jauh di bawah batas tarif yang seharusnya dibayarkan penumpang.

“Sebenarnya, kalau dihitung, akumulasi lebih dari 50 persen (porsi kenaikan tarif). Tapi saya cuma kasih secukupnya. Karena dari tahun ke tahun (seharusnya kenaikan) rata-rata naik 13 persen. Kalau lima tahun berarti harusnya hampir 75 persen,” sambungnya.

Diharapkan, penumpang pesawat udara bisa menerima kenaikan tarif airport tax di Bandara Soetta ini. Ke depannya, langkah kenaikan tarif ini akan dievaluasi dan dipantau terus oleh kementeriannya.

Sekadar mengingatkan, sejak 2015 lalu, airport tax tidak dibayarkan penumpang di bandara, melainkan menjadi satu kesatuan biaya bersama tiket yang dibayarkan. Karena menyatu dengan tiket, sehingga kewajiban membayarkan airport tax kepada pengelola bandara menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.

Ini berarti, bisa saja maskapai penerbangan akan menaikkan harga tiket penumpang pesawat untuk menutup kenaikan tarif airport tax yang diberlakukan pemerintah. (CNN)

Endy Poerwanto