Sebuah tanda halal di depan toko. (Foto: Canva/fordeno)
JAKARTA, bisniswisata.co.id: Pemerintah Indonesia memperkuat ekosistem halal menjelang penerapan kewajiban sertifikasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah dan memperkuat daya saing industri nasional.
Dilansir dari RRI.co.id , Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, menyatakan bahwa instrumen halal menawarkan peluang ekonomi yang signifikan.
“Kita termasuk dalam lima negara dengan skor ekonomi syariah tertinggi di dunia,” ujarnya dalam sebuah forum bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan bahwa pengembangan ekosistem halal harus dibarengi dengan fundamental ekonomi nasional yang kuat. Ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,45 persen secara kumulatif selama semester pertama tahun 2026.
Dalam siaran persnya, kementerian menyebutkan bahwa investasi mencapai Rp1.010,6 triliun, sementara penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp290,52 triliun. Adapun tingkat inflasi pada bulan September tercatat sebesar 3,28 persen secara tahunan (*year-on-year*).
Indonesia menempati peringkat keempat secara global dalam *Global Islamic Economy Indicator* tahun 2025/2026. Aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.131,02 triliun, yang menunjukkan adanya peluang pengembangan yang besar.
Sertifikasi halal telah mencakup 14,68 juta produk dari 3,47 juta pelaku usaha. Kesepakatan saling pengakuan (*Mutual Recognition Agreements*) untuk sertifikasi halal juga telah dijalin dengan 39 negara.
Kewajiban sertifikasi halal akan resmi berlaku mulai 18 Oktober 2026. Penerapannya mencakup alat kesehatan Kategori A sesuai dengan peraturan pemerintah saat ini.
Pemerintah, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kementerian teknis terkait, sedang menyusun peraturan pendukung. Aturan-aturan ini akan mengatur tahapan pelaksanaan, pendampingan bagi usaha mikro, serta regulasi terkait barang konsumsi.
Wakil Menteri Koordinator Dradjad menambahkan bahwa peraturan teknis harus diselesaikan paling lambat tanggal 11 Oktober 2026. Pemerintah juga terus memperkuat infrastruktur, sumber daya manusia, tata kelola, rantai pasok, serta dukungan keuangan syariah.










