JAKARTA, bisniswisata.co.id: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahan baku makanan/minuman dan daging dari luar negeri harus bersertifikat halal jika ingin diekspor dan diedarkan di Indonesia mulai Oktober 2024.
“Semua produk mentah dan daging pada Oktober 2024 harus bersertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Aqil Irham dilansir ANTARA. Aqil menjelaskan, setelah wajib halal diberlakukan, seluruh produk makanan dan minuman mulai Oktober 2024 harus bersertifikat halal.
Menurut dia, jika bahan baku dan daging seperti daging sapi, kerbau, dan ayam dari luar negeri tidak bersertifikat halal, maka akan tersangkut di bea cukai dan tidak bisa diedarkan di Indonesia. “Di Bea dan Cukai tidak boleh masuk. Barang yang masuk dan beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Kalau tidak, mereka tidak bisa masuk,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, BPJPH saat ini tengah disibukkan dengan permohonan saling pengakuan dan penerimaan (mutual recognition and acceptance/MRA) antara lembaga halal luar negeri (LHLN) dan BPJPH agar produknya bisa masuk ke Indonesia.
BPJPH akan melakukan peninjauan langsung terhadap LHLN yang mengusulkan saling pengakuan dan penerimaan. Lembaga tersebut harus memenuhi persyaratan dan standar Indonesia terkait jaminan produk halal.
Oleh karena itu, mereka banyak berhubungan dengan kita, mengejar waktu sehingga produknya yang tertahan tidak bisa masuk ke Indonesia, ujarnya.
Menurutnya, proses MRA tidak hanya melibatkan pelaku/lembaga halal luar negeri saja, termasuk pemerintah negara yang bersangkutan. Da mencontohkan gubernur di Korea Selatan, Menteri Perdagangan Kanada, dan Pemerintah Australia telah melakukan pertemuan untuk mempercepat proses MRA.
“Ada banyak yang telah berhubungan dengan kami. Untuk mengantisipasi batasan waktu,” ujarnya.
Menurut Aqil, proses MRA juga untuk memacu para pelaku usaha dalam negeri khususnya UMKM agar sesegera mungkin melakukan sertifikasi halal terhadap produknya. Selain itu, bagian dari perlindungan produk dalam negeri.
“Tren halal global datang dari negara-negara sekuler. Mereka khawatir dengan produk halal. Dari segi keketatan, apapun prosedurnya, mereka penuhi. Halal bukan sekedar persoalan agama, halal berkaitan dengan banyak hal seperti kebersihan, bisnis, perdagangan internasional, pasar, hingga reputasi,” ujarnya.