NASIONAL NEWS

Resmi, Mulai Hari Ini PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

Suasana di Termiinal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/7/2021). (Foto: CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Aplikasi PeduliLindungi kini resmi menjadi syarat perjalanan. Penerapakannya berlaku per hari ini, Sabtu (28/8/2021), di seluruh moda transportasi, darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran operator transportasi untuk mempersiapkan aplikasi itu seperti dilansir dari cnbcindonesia

Ini guna mencegah penyebaran COVID -19. Melalui aplikasi ini diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik, katanya dalam keterangan resminya.

Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri. Ini dimaksudkan agar warga tidak panik

“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penerapan aplikasi ini sudah dimulai pada moda transportasi udara bulan Juli 2021 di beberapa bandara. 

Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID – 19.

Dalam masa perpanjangan PPKM level 4 – 1 mulai 24 – 30 Agustus, syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid – 19 No. 17 Tahun 2021.

Isinya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dna SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid – 19.

 

Hilda Ansariah Sabri

Pendiri, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemegang sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Ketua Departemen Pariwisata PWI Pusat (2018-2023)