Hotel Tak Ikuti Aturan Tambahan Libur Lebaran

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut sebagian besar perusahaan yang bergerak di sektor perhotelan tak mengikuti aturan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama atau libur Lebaran 2018. Mengingat, perusahaan memiliki hak untuk memilih tetap menerapkan aturan lama libur Lebaran, yakni hanya tujuh hari atau cuti bersama empat hari pada tahun ini.

“Untuk itu, sebagian besar perusahaan di perhotelan memilih untuk tak mengikuti aturan baru tambahan libur Lebaran yang dikeluarkan pemerintah. Perusahaan sektor perhotelan kan tidak berhubungan dengan pihak luar atau pihak lain, jadi kemungkinan besar ikut aturan lama (cuti bersama empat hari),” papar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani seperti dilansir CNNIndones.com, Rabu (25/04/2018).

Sementara, perusahaan yang berkaitan dengan perusahaan lainnya tentu harus berpikir ulang bila ingin tetap mengikuti aturan lama karena operasional perusahaan itu akan saling bergantung. “Yang masalah itu perusahaan yang terkait dengan kegiatan ekspor atau yang memiliki tenggat waktu produksi, karena kan berkaitan dengan pihak ketiga,” jelas Hariyadi.

Kendati tak menyebut pasti jumlah perusahaan atau anggota Apindo yang akan mengikuti aturan cuti Lebaran versi lama, tetapi Hariyadi menyebut lebih dari 10 perusahaan swasta tak akan mengikuti aturan cuti bersama baru pemerintah. “Kasihan juga karyawan jatah cuti terpakai, kalau mereka ada perlu lagi bagaimana,” kata Hariyadi.

Ia juga berpendapat kebijakan menambah jatah cuti bersama saat Lebaran akan memangkas potensi marjin pendapatan hingga 50 persen karena operasional berhenti lebih lama. “Misalnya dalam waktu satu bulan bisa dapat pendapatan Rp100 juta, nah marjin mereka bisa jatuh hingga 50 persen,” jelas Hariyadi.

Seharusnya, tambah Hariyadi, pemerintah mengajak pelaku usaha berdiskusi terlebih dahulu sebelum menurunkan aturan baru cuti bersama Lebaran tahun ini. Ia mengaku sebagian besar kecewa dengan keputusan pemerintah. (NDI)

Endy Poerwanto